BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Polisi Sebut Kejiwaan Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Normal

Polisi telah bekerjasama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.

KUASAKATACOM, Jakarta -  Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) mengungkap kondisi kejiwaan Yudha Arfandi (33), tersangka kasus pembunuhan kepada anak artis Tamara Tyasmara bernama Raden Adante Khalif Pramudityo (6). Apsifor menyebut kondisi kejiwaan YA dinyatakan normal tanpa ada kelainan jiwa.

Ketua Umum Apsifor, Nathanael mengatakan, YA layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.

"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya dikutip Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya telah bekerjasama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.

"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," sambungnya.

Ditambahkan Nathanael, hasil dari pemeriksaan tersebut, disimpulkan YA tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dari sisi kejiwaan Ya dipastikan melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.

YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini