BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Jelang Idul Adha, Pemkot Yogyakarta Larang Warga Buang Jeroan Hewan di Sungai 

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah ada ketentuannya bahwa pemotongan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan kurban

KUASAKATACOM, Yogyakarta - Untuk meminimalisir dampak lingkungan, pemerintah Kota Yogyakarta melarang masyarakat membersihkan atau membuang kotoran jeroan di sungai setelah menyembelih hewan kurban.  Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) saat menjelang Idul Adha.

Salah satu isinya adalah dalam penanganan hewan kurban yang baik setelah penyembelihan hewan kurban, tidak diperbolehkan membuang jeroan atau kotoran hewan kurban di sungai.

“Kotoran tidak diperbolehkan dibuang di sungai atau di tempat lain. Pemerintah Kota Yogyakarta sudah ada ketentuannya bahwa pemotongan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan kurban,” katanya, Selasa (11/6/2024).

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di luar rumah pemotongan hewan. 

Idul Adha itu penyembelihan hewan kurban bisa diselenggarakan di masjid, mushola atau tempat manapun dengan catatan melaporkan ke Dinas Pertanian Kota Yogyakarta,” kata dia. 

Lanjut dia Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan Kemenag Kota Yogyakarta dalam menentukan titik-titik penyembelihan. Tercatat sudah ada 520 tempat penyembelihan di Kota Yogyakarta

“Untuk di RPH kita bekerjasama dengan Baznas yang biasanya pada hari pertama sampai sekitar 300 an ekor dengan kapasitas maksimal 70 ekor perhari,” kata dia.
 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini