Polri Naikkan Pangkat AKP Ryanto Jadi Kompol Anumerta

"Apalagi jika motifnya berhubungan dengan tindakan yang bisa mencederai institusi. Saya minta agar siapapun, apapun pangkatnya, tetap ditindak tegas sesuai kode etik,"

Minggu, 24 November 2024 | 08:23 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Solok – Polri memberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta kepada almarhum AKP Ryanto Ulil Anshar yang meninggal setelah ditembak oleh rekannya, AKP Dadang Iskandar, di area parkir Polres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat, 22 November 2024, dini hari.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan korban. Kenaikan pangkat ini menjadikan korban naik satu tingkat dari pangkat sebelumnya, yakni dari AKP menjadi Komisaris Polisi (Kompol). Kompol anumerta Ulil dinyatakan gugur saat menjalankan tugas.

BERITA TERKAIT:
Polri Naikkan Pangkat AKP Ryanto Jadi Kompol Anumerta
Mayat Lansia Ditemukan di Sebuah Pondok, Kondisi Mulai Membusuk

"Ya, benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB kepada korban yang gugur saat bertugas," ungkap Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Keputusan pemberian kenaikan pangkat luar biasa untuk Kompol anumerta Ulil berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa anumerta bagi Anggota Polri. Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Bagian Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad, atas nama Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan. Ia sudah memberi arahan agar pelaku diproses secara tegas tanpa memandang pangkat.

"Apalagi jika motifnya berhubungan dengan tindakan yang bisa mencederai institusi. Saya minta agar siapapun, apapun pangkatnya, tetap ditindak tegas sesuai kode etik," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Divisi Propam Mabes Polri juga telah dilibatkan dalam menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKP Dadang. Kapolri menambahkan bahwa penyelidikan secara pidana juga sedang berjalan bersamaan. "Propam sedang kita turunkan, dan jika ada pelanggaran yang bisa diproses secara etik, itu akan kita lakukan. Tentu semua akan berjalan dengan baik, namun pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi harus ditindak tegas," tegas Jenderal Sigit.

Insiden penembakan tersebut terjadi pada Jumat, 22 November, dini hari. Peluru dari senjata api AKP Dadang Iskandar mengenai wajah korban, tepatnya pada bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia akibat tembakan tersebut.

***

tags: #polres solok #kapolri jenderal listyo sigit prabowo #anumerta #akp ryanto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI