Pj Gubernur Jateng Minta Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 Dipatuhi
Nana dalam kesempatan itu, juga mengajak masyarakat agar berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Senin, 25 November 2024 | 07:15 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta semua elemen masyarakat, termasuk pasangan calon, dan tim kampanye agar mematuhi aturan masa tenang pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, pada 24-26 November 2024 sudah memasuki masa tenang.
Halitu disampaikan Nana dalam acara doa bersama Menjelang Pemungutan Suara Pilgub Jateng di Halaman Kantor KPU Jawa Tengah, Minggu, 24 November 2024 malam.
BERITA TERKAIT:
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
Nana Sudjana Lantik Direktur LHKPN KPK Jadi Pj Bupati Kudus
Proliga 2025 Dibuka di Semarang, Pj Gubernur Jateng Berharap Jadi Motivasi Atlet
Perkuat Program Swasembada Pangan, Nana Sudjana: Pemprov Jateng Optimalisasi Sektor Perikanan
Lantik Pejabat Fungsional di Pemprov Jateng, Nana Sudjana: Kerja Cerdas, Ikhlas, dan Jaga Integritas
"Saat ini kita telah memasuki minggu tenang. Untuk itu, saya mengajak seluruh pihak untuk menghormati peraturan yang telah ditetapkan KPU dengan tidak melakukan kampanye, menyebar hoaks, atau memicu kegaduhan," ujar Nana.
Masa tenang, menurut Nana, perlu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mempertimbangkan dengan bijak, mengenai pilihan kepala daerah untuk lima tahun ke depan.
"Masa tenang adalah masa rehat setelah dua bulan masa kampanye. Mari kita manfaatkan masa tenang ini untuk berpikir jernih, menjaga ketenangan, dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan damai," katanya.
Sebab, pada 27 November 2024 nanti, akan dilaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024.
Ia berharap, penyelenggaraan pilkada ini bisa berjalan dengan lancar. Keberhasilan penyelenggraan tersebut butuh kontribusi semua pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, pemerintah, aparat keamanan, partai politik, pasangan calon, media massa, hingga masyarakat.
"Semua elemen ini harus bersinergi, berkoordinasi, dan bekerja sama demi kelancaran agenda demokrasi ini,” ucap Nana.
Nana dalam kesempatan itu, juga mengajak masyarakat agar berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti. Ia juga berpesan agar tetap menjaga kerukunan, saling menghormati perbedaan pilihan, menghindari konflik, agar terjaga suasana damai dan kondusif.
"Kita harus menjadikan Pilkada ini sebagai instrumen untuk kemaslahatan masyarakat," katanya.
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, pihaknya akan berupaya keras untuk menyelenggarakan pilkada di Jateng dengan sebaik-baiknya. Penyelenggaraannya tersebar di 35 kabupaten/kota, 576 kecamatan, 8.563 desa/kelurahan, serta 56.812 TPS.
"Kami mengajak semua pihak untuk menyatukan tekad dan niat yang tulus, untuk mendoakan agar Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah berjalan lancar tanpa ada hambatan dan gangguan,” ucap dia.
***tags: #pj gubernur jawa tengah #nana sudjana #pilkada serentak #doa bersama
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Los Angeles, Inikah Neraka yang Dijanjikan Trump?
14 Januari 2025
HUT ke-7, Seluruh Staf Aston Inn Pandanaran Rayakan Natal di Panti Asuhan Lima Roti Dua Ikan
14 Januari 2025
Unika Soegijapranata Semarang Bertambah Dua Guru Besar
14 Januari 2025
Bumdes Pedeslohor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara Transparan
14 Januari 2025
Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian
14 Januari 2025
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
14 Januari 2025
Kemensos Sasar 12 PAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
14 Januari 2025
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
14 Januari 2025
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
14 Januari 2025
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
14 Januari 2025