Pemilih Dilarang Bawa Ponsel ke TPS Saat Nyoblos Besok

Pasal 20 ayat (1) huruf e dalam PKPU tersebut mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perangkat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Selasa, 26 November 2024 | 15:22 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta - Pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 besok, Rabu (27/11), pemilih dilarang membawa TPS://kuasakata.com/berita/tags/ponsel'>Ponsel atau handphone (HP) ke dalam tempat pemungutan suara (TPS).

Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BERITA TERKAIT:
Oppo Find N5 Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Paling Tipis dan Tahan Ekstrem
Pemilih Dilarang Bawa Ponsel ke TPS Saat Nyoblos Besok
Viral! Ponsel Disita Orang Tua, Gadis di Kukar Nekat Panjat Tower Setinggi 75 Meter Ingin Akhiri Hidup
Main Ponsel di SPBU Dilarang, Tapi Kok Bayar BBM Harus Pakai MyPertamina? Begini Penjelasannya
Selain ETLE, Polri Juga Terapkan Tilang Elektronik dengan Kamera Ponsel

Pasal 20 ayat (1) huruf e dalam PKPU tersebut mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perangkat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Selain itu, pemilih juga dilarang untuk mendokumentasikan momen di dalam bilik suara dengan perangkat apapun, sesuai dengan ketentuan pada pasal 23 ayat (2) dalam PKPU yang sama.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pemilu ini akan diadakan serentak di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Terdapat 545 pemilihan yang akan berlangsung dalam Pilkada Serentak 2024, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

***

tags: #ponsel #tps #dilarang #pilkada serentak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI