Pasien di Jepara Tak Bisa Nyoblos Jika Belum Ajukan Pindah Memilih
"Rumah sakit tidak menerima permohonan pindah memilih karena batas waktu pengajuan pindah memilih adalah H-7.
Selasa, 26 November 2024 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jepara – pasien rawat inap di rumah sakit di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Siti Nurwakhidatun, menjelaskan bahwa pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara tidak mengajukan permohonan pindah memilih. Selain itu, RSUD Jepara juga tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
BERITA TERKAIT:
Polisi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online di Jepara
Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara, Polda Jateng Tegaskan Investigasi Gunakan Metode Ilmiah
Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Temukan Sejumlah Bukti Pendukung
Polisi Geledah Rumah Predator Seks Jepara, Temukan Kondom dan Barang Bukti Lain
Seorang Wisatawan Tewas Usai Digulung Ombak Perairan Mandalika Jepara
"Rumah sakit tidak menerima permohonan pindah memilih karena batas waktu pengajuan pindah memilih adalah H-7. Misalnya, jika petugas rumah sakit atau keluarga pasien mengajukan permohonan, kita akan layani dengan kotak suara keliling," ujar Siti, pada Senin, 26 November 2024.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Dalam peraturan tersebut, pemilih yang sedang menjalani perawatan inap dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7 sebelum hari pencoblosan.
Selain RSUD Jepara, RSU PKU Muhammadiyah Mayong juga tidak mengajukan permohonan untuk kotak suara keliling (KSK) atau TPS lokasi khusus.
"Jika pasien masuk rumah sakit setelah 21 November 2024, mereka tidak dapat dilayani untuk pindah memilih, baik masih dirawat maupun tidak, karena layanan pindah memilih sudah ditutup sejak 20 November 2024. Hal ini mengacu pada putusan MK," jelas Siti.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa pihak, termasuk pasangan calon atau pihak terkait, telah menyuarakan keberatan terhadap aturan ini. Aturan mengenai batas waktu pengajuan pindah memilih yang maksimal H-7 berbeda dengan Pemilu 2019, yang memungkinkan pindah memilih hingga H-1.
"Pada Pemilu 2019, data pasien yang masuk dan keluar rumah sakit bersifat dinamis hingga H-1, sehingga kami harus terus melakukan pemantauan," paparnya.
***tags: #jepara #kpu #pasien #pilkada
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jenazah Balita Ditemukan di Kali Sodong Jaktim
08 Juli 2025

Mensos Sebut Rekening Dipakai Judol Tidak Berhak Lagi Terima Bansos
08 Juli 2025

16 Tim Futsal Unggulan Ikuti Piala Rektor UPGRIS
08 Juli 2025

Kupas Tuntas HAKI dan AHU, Kemenkum Jateng Hadir di Podcast Kilas MPP Banyumas
08 Juli 2025

Erick Thohir Apresiasi LIB, Terbaru Rekrut Jebolan J- League untuk Benahi Liga
08 Juli 2025

Kemensos akan Santuni Korban Banjir dan Longsor di Puncak Bogor
08 Juli 2025

Polisi Tangkap Pria Bersajam yang Palak Sopir Truk di Jaktim
08 Juli 2025

Lilipaly Siap Beri Kontribusinya untuk Dewa United
08 Juli 2025

Seorang Lansia Tercebur Sumur Semalam, Begini Kondisinya!
08 Juli 2025

Syahrul Trisna Gabung Borneo FC
08 Juli 2025