Bawaslu Kota Semarang Temukan TPS Langgar Aturan Administratif

"Sejauh ini pengawasan kami di lapangan, ada beberapa hal yang sifatnya administratif, terutama kaitannya dengan pemilih yang wajib menunjukkan E-KTP.

Rabu, 27 November 2024 | 14:23 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (TPS://kuasakata.com/berita/tags/bawaslu'>Bawaslu) TPS://kuasakata.com/berita/tags/kota-semarang'>Kota Semarang masih menemukan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak mematuhi aturan administratif yang diberlakukan oleh mereka yaitu tidak meminta warga untuk menunjukkan kartu identitas untuk mencoblos. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (TPS://kuasakata.com/berita/tags/bawaslu'>Bawaslu) TPS://kuasakata.com/berita/tags/kota-semarang'>Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan selama melakukan pengawasan di lapangan, banyak TPS yang tidak memberlakukan pencoblosan dengan menunjukan E-KTP

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Rembang Gagalkan Dugaan Money Politic Jelang Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang Temukan TPS Langgar Aturan Administratif
Ketua Bawaslu Kota Semarang: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terjadi Politik UangĀ 
Tim Hukum Tiwi-Hendra Laporkan 57 Kasus Dugaan Politik Uang di Masa Tenang
Masuk Hari Tenang Pilkada 2024, Kota Semarang Bersih dari APK

"Sejauh ini pengawasan kami di lapangan, ada beberapa hal yang sifatnya administratif, terutama kaitannya dengan pemilih yang wajib menunjukkan E-KTP. Ini menjadi penekanan bagi kami, karena beberapa ada TPS yang kemudian tidak memberlakukan itu sehingga jajaran kami pengawas TPS menyarankan saran perbaikan agar pemilih, terutama saat hadir itu sudah dikonfirmasi," ujarnya.

Penunjukkan E-KTP tersebut dilakukan supaya warga yang menyoblos memang terbukti hadir di tempat TPS namun apabila tidak membawa diminta untuk kembali. Apabila hilang dapat mengganti dengan menggunakan  biodata kependudukan. 

*Ditulis oleh wartawan magang Rahardian Haikal Rakhman

***

tags: #bawaslu #kota semarang #tps

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI