Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polsi 

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai apakah ia akan mendampingi kliennya, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 

Kamis, 28 November 2024 | 10:57 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini, Kamis (28/11) dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Firli sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai apakah ia akan mendampingi kliennya, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 

BERITA TERKAIT:
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan terkait Pemerasan
Firli Bahuri Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polsi 
Setahun Kasusnya Mangkrak, Firli Bahuri Dipanggil Polisi pada 28 November 2024 Nanti

"Kita lihat nanti ya," ujar Ian kepada wartawan pada Kamis (28/11/2024).

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Firli, setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Firli pernah diperiksa di Bareskrim, pada Rabu 6 Desember 2023. 

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2024 dini hari.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 160 saksi terkait kasus dugaan pemerasaan ini, termasuk pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, polisi juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut. 

Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam konteks dugaan pertemuannya dengan SYL. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang terkait dugaan pertemuan tersebut.

***

tags: #firli bahuri #syahrul yasin limpo #bareskrim polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI