Wacana PPN Naik 12 Persen Ditunda, Pengusaha Lega

"Untuk mobil, diperkirakan harga bisa naik antara 5 hingga 10%, belum lagi kenaikan pajak kendaraan," tambahnya

Kamis, 28 November 2024 | 22:38 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – Kalangan pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.

"Bagi kami, tentu saja kami berharap harga barang tidak naik lebih tinggi lagi. Sebagai pelaku usaha, kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, bahkan dapat meningkat," ujar Chief of Sales, Service, & Distribution Officer Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (28/11/2024).

BERITA TERKAIT:
Presiden RI: Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Amanah
Aksi Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda Sempat Ricuh, Polisi: Tidak Ada Mahasiswa yang Ditahan
Ratusan Mahasiswa dari Jabodetabek Gelar Unjuk Rasa Tolak PPN 12 Persen di Jakpus
Sebanyak 611 Personel Amankan Demo Kenaikan PPN 12% di Kawasan Patung Kuda
BI: Kenaikan PPN 12% Tidak Berdampak Signifikan pada Inflasi dan PDB

Niko menjelaskan bahwa jika tarif PPN dinaikkan, harga barang pasti akan ikut naik. Ia mengambil contoh dari sektor otomotif, di mana kenaikan PPN sebesar 1% diperkirakan akan menyebabkan harga mobil meningkat sekitar 5% hingga 10%.

"Untuk mobil, diperkirakan harga bisa naik antara 5 hingga 10%, belum lagi kenaikan pajak kendaraan," tambahnya.

Tidak hanya sektor otomotif, Niko juga meyakini bahwa kenaikan PPN akan berimbas pada harga barang lainnya. kenaikan harga ini, menurutnya, berisiko menurunkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan mempengaruhi penjualan mobil.

"Hal ini pasti akan mengurangi daya beli masyarakat, dan itu tentu akan berdampak pada pasar otomotif serta daya beli secara umum," tutur Niko.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, juga menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan. Luhut menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan adanya bantalan sosial, seperti subsidi, sebelum menaikkan PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Jadi, hampir pasti penundaan akan dilakukan. Kami akan fokus pada langkah-langkah pendukung, seperti subsidi listrik, terlebih dahulu," ujar Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, setelah memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2024.

***

tags: #ppn #kenaikan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI