Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan

"Alasannya adalah karena bolak-baliknya berkas perkara ini, yang menunjukkan bahwa tidak ada cukup bukti yang mendukung tuduhan terhadap Pak Firli,"

Kamis, 28 November 2024 | 23:13 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus yang menjerat kliennya. Firli, yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan sejak tahun lalu, tepatnya pada 23 November 2023, hingga kini masih menjalani proses hukum.

Permintaan ini disampaikan Ian saat ia mewakili Firli untuk datang ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ian juga telah menyerahkan dua surat kepada KaPolda Metro Jaya Irjen Karyoto, salah satunya berisi permohonan untuk menghentikan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT:
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan terkait Pemerasan
Firli Bahuri Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim PolsiĀ 
Setahun Kasusnya Mangkrak, Firli Bahuri Dipanggil Polisi pada 28 November 2024 Nanti

"Iya, surat itu berisi harapan kami agar pihak Polda Metro menghentikan perkara ini," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/11/2024).

Ian menjelaskan bahwa ada alasan hukum yang mendasari permintaan penghentian kasus ini. Salah satunya adalah seringnya berkas perkara dikembalikan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang menurutnya menunjukkan bahwa unsur-unsur materiil yang dituduhkan terhadap Firli belum terpenuhi.

"Alasannya adalah karena bolak-baliknya berkas perkara ini, yang menunjukkan bahwa tidak ada cukup bukti yang mendukung tuduhan terhadap Pak Firli," ungkap Ian.

Ian juga mengungkapkan bahwa ia akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam konferensi pers yang akan diadakan di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, pada sore hari ini. Dalam kesempatan itu, ia juga akan menjelaskan alasan mengapa Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sebelumnya, diketahui bahwa Firli tidak hadir dengan alasan hukum.

"Alasan hukum yang kami sampaikan adalah tidak terpenuhinya syarat materiil yang dituduhkan kepada beliau," tambah Ian.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Boyamin, meskipun pada awalnya kasus ini diproses dengan cepat hingga penetapan Firli sebagai tersangka, namun kini kasus tersebut terhenti tanpa kejelasan.

"Kami sangat kecewa karena proses hukum terhadap Firli seharusnya sudah selesai jauh sebelum ini. Awalnya kasus ini berjalan cepat, namun tiba-tiba melambat dan berhenti, itu sangat mengecewakan," kata Boyamin saat dihubungi pada Kamis (28/11). 

***

tags: #firli bahuri #polda metro jaya #pengacara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI