Jelang Nataru, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp11,6 Miliar
Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang berperan sebagai kurir.
Sabtu, 30 November 2024 | 13:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus narkoba jenis sabu senilai Rp11,6 Miliar jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh kurir narkoba.
Wakasat narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan tujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).
BERITA TERKAIT:
Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Ditahan terkait Kasus Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar
Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Senilai Rp20 Miliar
TPPP Polrestro Jaksel Gagalkan Aksi Balap Liar di Kebayoran Baru
Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Ngaku Dapat Bisikan Misterius
Ungkap Empat Kasus Narkoba Sebulan, Polres Jaksel Tangkap Tujuh Pelaku
"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," ujar Telly Areska Putra dikutip, Sabtu.
Dijelaskan Telly, para pelaku yang ditangkap merupakan tiga jaringan narkoba berbeda. Untuk tersangka RHY dan RJ merupakan kurir sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
"Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir," ujarnya.
Telly menerangkan, para tersangka mendapat upah Rp600 ribu hingga Rp20 juta dari pengiriman narkoba tersebut. Pelaku menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya belum. Untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Selain menangkap tujuh tersangka, lanjut Telly, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.
"Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.681.800.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," tukasnya.
***tags: #polres metro jakarta selatan #nataru #narkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan Berintegritas yang Kembalikan Tas Berisi Emas Rp130 Juta
14 November 2025
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jateng Tahun Ini Rampungkan 10 Embung
14 November 2025
Nawal Yasin Raih Penghargaan Bunda PAUD Nasional
14 November 2025
Polrestro Jakut Tangkap Polisi Gadungan di Penjaringan
13 November 2025
SWS Basketball Club Mulai Persiapkan Diri Hadapi IBL 2026
13 November 2025
Peringati Hari Bakti Kemenimipas ke-1, Pegawai Lapas Brebes Ikuti Donor Darah
13 November 2025
Marak Kasus Anak Hilang, Mabes Polri Pastikan Perkuat Koordinasi
13 November 2025
Tim Renang Indonesia Raih Medali Perunggu di ISG 2025
13 November 2025
BAZNAS Bantu Tingkatkan Omzet Petani Padi di Purbalingga
13 November 2025

