Bawaslu Rembang Gagalkan Dugaan Money Politic Jelang Pencoblosan
Warga tersebut kemudian merekam aktivitas truk yang menurunkan beras itu.
Minggu, 01 Desember 2024 | 20:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang berhasil menggagalkan dugaan praktik money politics yang melibatkan pembagian uang dan beras di tiga desa wilayah Kecamatan Sarang, pada Selasa (26/11), sehari sebelum hari pemungutan suara.
Informasi yang diterima RMOLJawaTengah pada Minggu (1/12) menyebutkan, kejadian bermula saat seorang warga melihat sebuah truk menurunkan beras di rumah M, warga Desa Bajingjowo, Sarang, pada Selasa petang (26/11).
BERITA TERKAIT:
Bawaslu Rembang Gagalkan Dugaan Money Politic Jelang Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang Temukan TPS Langgar Aturan Administratif
Ketua Bawaslu Kota Semarang: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terjadi Politik UangĀ
Tim Hukum Tiwi-Hendra Laporkan 57 Kasus Dugaan Politik Uang di Masa Tenang
Masuk Hari Tenang Pilkada 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Warga tersebut kemudian merekam aktivitas truk yang menurunkan beras itu. Setelah itu, warga yang tidak ingin disebutkan namanya meminta bantuan IB untuk melaporkan kejadian tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sarang.
Menindaklanjuti laporan itu, Panwascam Sarang bersama Panwaslu Desa Bajingjowo langsung menuju rumah M. Namun, truk yang membawa beras sudah pergi sebelum petugas tiba.
Sekitar pukul 19.30 WIB, saat melakukan patroli keliling, petugas Panwascam mencium adanya rencana pembagian uang dan beras di Desa Sarangmeduro, Sarang. Namun, upaya penangkapan gagal dilakukan karena para pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Malam itu juga, Panwascam Sarang menerima informasi tentang pembagian beras di Desa Pelang. Setelah dilakukan patroli, pembagian beras tersebut pun dihentikan.
Setelah temuan-temuan tersebut, Panwascam Sarang melapor dan berkonsultasi dengan Bawaslu Rembang.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, membenarkan informasi tersebut. Totok mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis dari Panwascam Sarang pada Sabtu (30/11). Rencananya, masalah ini akan dibahas dalam rapat pada Senin (2/12).
"Kami sudah menerima laporan tertulis mengenai dugaan pidana Pemilu ini dari Panwascam Sarang. Besok, Senin, kami akan membahasnya bersama Bawaslu. Jika terbukti ada unsur pidana dalam Pilkada, kami akan membawanya ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Totok.
Terkait barang bukti, Totok menjelaskan bahwa sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu tidak berwenang untuk menyita barang bukti. Meski demikian, beras yang sudah diturunkan belum dibagikan kepada warga, sementara sisanya dibawa lari oleh truk-truk yang terlibat.
Totok menambahkan bahwa meskipun peraturan pidana terkait pembagian uang dan barang pada Pilkada sudah ada, peristiwa yang terjadi di wilayah tersebut baru sebatas pencegahan. Oleh karena itu, Bawaslu akan mendalami temuan ini lebih lanjut.
"Kami akan melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak. Pengawas sudah mengetahui siapa saja yang akan kami klarifikasi. Kami juga sedang mendeteksi arah dari praktik ini, apakah terkait dengan calon gubernur atau bupati," jelas Totok.
***tags: #bawaslu #rembang #money politic
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wali Kota Agustina Bangga Warga Semarang Masih Rawat Tradisi Sedekah Bumi
13 Mei 2025

Umat Buddha Rayakan Waisak dengan Semangat Kebijaksanaan dan Kedamaian
13 Mei 2025

Jemaah Haji Lansia Diimbau Tetap di Bis saat Niat Umrah di Bir Ali
13 Mei 2025

Polisi Tangani Kasus Pembacokan terhadap Seorang Pengantin
13 Mei 2025

Menag Nasarddin Umar Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama
13 Mei 2025

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah secara Menyeluruh di Makkah
13 Mei 2025

Kejar Finis Terbaik, Persebaya Harus Menang di Dua Laga Sisa
13 Mei 2025