Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tak Ditahan di Polres

Polisi telah menggaet sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.

Senin, 02 Desember 2024 | 16:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah berinisial APW dan neneknya berinisial RM dalam rumah di di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

BERITA TERKAIT:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Sopir Tangki Jadi Tersangka Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, 8 Orang Diciduk
Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Petasan Maut
Kurir Sabu 23,8 Kilogram/Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

"Iya, (remaja pelaku pembunuhan sudah) tersangka,” ujarnya, Senin.

Nurma menuturkan bahwa polisi dalam penetapan tersangka itu menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP.

Meski begitu, kepolisian menyatakan MAS tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititipkan ke rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (bapas)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin.

Ade mengatakan dalam penanganan kasus anak MAS, Kepolisian akan berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Adapun pihaknya telah menggaet sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.

Kepolisian sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta sesuai aturan UU tersebut.

***

tags: #tersangka #remaja #pembunuhan #ayah #nenek

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI