Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tak Ditahan di Polres
Polisi telah menggaet sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.
Senin, 02 Desember 2024 | 16:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah berinisial APW dan neneknya berinisial RM dalam rumah di di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
BERITA TERKAIT:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Sopir Tangki Jadi Tersangka Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, 8 Orang Diciduk
Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Petasan Maut
Kurir Sabu 23,8 Kilogram/Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
"Iya, (remaja pelaku pembunuhan sudah) tersangka,” ujarnya, Senin.
Nurma menuturkan bahwa polisi dalam penetapan tersangka itu menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP.
Meski begitu, kepolisian menyatakan MAS tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititipkan ke rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (bapas)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin.
Ade mengatakan dalam penanganan kasus anak MAS, Kepolisian akan berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Adapun pihaknya telah menggaet sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.
Kepolisian sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta sesuai aturan UU tersebut.
***tags: #tersangka #remaja #pembunuhan #ayah #nenek
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025

UPGRIS Terima Hibah BUku Karya Prof Rachmat Djoko Pradopo
17 Mei 2025

Sukseskan Layanan di Armuzna, PPIH Tempatkan Jemaah Haji Berbasis Syarikah
17 Mei 2025

Laga Krusial Barito Putera vs PSM Makassar di Pekan Ke-33
17 Mei 2025

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Toko Lintas Wilayah di Jawa Tengah
17 Mei 2025

MUI akan Gelar Puncak Anugerah Syiar Ramadhan Akhir Mei Ini
17 Mei 2025

Bungkam Tottenham 2-0, Aston Villa Jaga Ada Lolos ke Liga Champions
17 Mei 2025

Petugas Sambut Jemaah Haji Indonesia dengan Payung Teduh
17 Mei 2025