KPK Lelang Aset Rumah dan Apartemen Milik Rafael Alun

"Lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2024, pukul 10.30 WIB melalui Waktu Server Aplikasi Lelang,"

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:37 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sejumlah aset yang berasal dari hasil korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2024, pukul 10.30 WIB melalui Waktu Server Aplikasi lelang," demikian pernyataan resmi dari KPK yang diterbitkan pada Selasa (3/12/2024).

BERITA TERKAIT:
KPK Lelang Aset Rumah dan Apartemen Milik Rafael Alun
Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN 
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini

lelang ini akan dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui situs web https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/. Pembeli akan dikenakan biaya lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

Berikut adalah beberapa aset yang dilelang:

Sebuah tanah dan rumah di Jl. Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terdaftar atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael), dengan nilai wajar Rp19.785.237.000 dan uang jaminan sebesar Rp9.000.000.000.

Sebuah tanah dan rumah di Jl. Raya Srengseng No. 36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang terdaftar atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael), dengan nilai wajar Rp19.240.525.000 dan uang jaminan sebesar Rp9.000.000.000.

Sebuah apartemen di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light, atas nama Agustinus Ranto Prasetyo, dengan nilai wajar Rp732.372.000 dan uang jaminan sebesar Rp360.000.000.

Sebuah tanah dan rumah di Jl. Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13), Persil 45 Blok O.II, Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan, yang terdaftar atas nama Irine Suheriani Suparman, dengan nilai wajar Rp35.503.733.000 dan uang jaminan sebesar Rp17.000.000.000.

Sebuah tanah dan rumah di Jl. Meruya Utara No. 6, Jakarta, yang terdaftar atas nama Rafael Alun Trisambodo, dengan nilai wajar Rp3.320.285.000 dan uang jaminan sebesar Rp1.500.000.000.

Dua unit rumah susun di Kalibata City, Jakarta Selatan, dengan nilai wajar Rp598.319.000 dan uang jaminan sebesar Rp250.000.000.

Selain properti, KPK juga akan melelang sejumlah aset lainnya yang diperoleh dari hasil korupsi terpidana lain, termasuk mobil, motor, tas mewah, dan perhiasan.

***

tags: #rafael alun trisambodo #kpk #lelang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI