Pleno Rekapitulasi Pilwalkot Semarang Alot, Ada Usulan PSU di TPS 13 Lamper Tengah

KPPS memutuskan tidak memghitung surat suara yang diperkarakan.

Kamis, 05 Desember 2024 | 15:44 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Proses pleno rekapitulasi surat suara pemilihan walikota (Pilwalkot) Semarang berjalan alot. Beberapa peserta pleno mengusulkan adanya pemungutan suara ulang atau PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan. Hal ini karena ada dugaan satu pemilih mencoblos dua surat suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini membenarkan adanya usulan PSU tersebut. Namun setelah dilakukan kajian, rekomendasi tersebut tidak memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan unsur undang-undang. 

BERITA TERKAIT:
KPU Purbalingga Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRD
KPU Wonosobo Tetapkan Paslon Afif-Husein Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Resmi, Fahmi-Dimas Jadi Bupati-Wabup Purbalingga Terpilih
9 Januari 2025, KPU Purbalingga Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
KPU Purbalingga Gelar Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu

"Kemarin ada rekomendasi dari Semarang Selatan. Jadi kita menolak untuk PSU karena tidak memenuhi unsur di PKU dan undang-undang," kata Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu. surat suara yang digunakan oleh oknum tersebut juga tidak dibuka oleh KPU karena terdeteksi ada hal yang mencurigakan. 

"Menurut ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) itu bukan tanda tangan dia," kata dia. 

Sehingga KPPS memutuskan untuk tidak menghitung surat suara yang diperkarakan tersebut.

"Jadi surat suara itu sudah kita singkirkan dari surat suara yang terpilih," tandas dia.

***

tags: #komisi pemilihan umum #kota semarang #rapat pleno #surat suara #pilwalkot

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI