Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak, pada Jumat (6/12) di area markas kepolisian setempat. (foto: Humas Polres Semarang)

Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak, pada Jumat (6/12) di area markas kepolisian setempat. (foto: Humas Polres Semarang)

Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak

Ada 33 adegan diperagakan oleh para pelaku

Jumat, 06 Desember 2024 | 21:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Ungaran Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak yang terjadi pada bulan Agustus 2024 lalu. rekonstruksi digelar di markas polisi setempat pada Jumat (6/12).

Adapun kasus pencabulan yang dimaksud yakni yang terjadi di tiga Lokasi berbeda di kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Maksud rekonstruk ini yakni Melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Kejaksaan.

BERITA TERKAIT:
Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
Dua Hari Hilang Terseret Banjir, Seorang Balita Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai
Terduga Pelaku Pembakaran terhadap Anak di Tangerang Ditangkap
Hilang 40 Hari, Bocah Enam Tahun di Pesanggrahan Belum Ditemukan
Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah Tiga Lantai di Surabaya

Hadir dalam kesempatan ini yakni Jaksa yang menangani peristiwa tersebut, Korban didampingi keluarga, Penasehat hukum pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Semarang, serta Psikolog anak dari RS Ken Saras Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Hari ini Satreskrim dalam hal ini Unit PPA, sedang menggelar rekonstruksi kejadian pada akhir Agustus 2024 silam. Dimana kejadian pencabulan dilakukan di tiga tempat yang berbeda, di wilayah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Kejadian yang dialami korban anak perempuan SGC (13) ini dilakukan oleh 5 pelaku, Yaitu HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) dan MW (33). Ada 33 adegan diperagakan oleh para pelaku, sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang. Dari 33adegan tersebut, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga.

***

tags: #anak #pencabulan #rekonstruksi #polres semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI