Polisi Ungkap Tujuh Tersangka Judol Jaringan Internasional di Tangsel Miliki Peran Masing-masing

Diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja.

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:42 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Tangerang - Sebanyak tujuh tersangka kasus judi online (judol) jaringan Internasional yang ditangkap di Tangerang Selatan, memiliki peran masing-masing. Ketujuh tersangka yang terdiri dati lima orang laki laki dan dua perempuan itu memiliki peran mulai dari leader operasional marketing, membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs Judol DJARUM TOTO.

Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan, ada juga yang berperan sebagai editor foto, video dan gambar judi online pada akun media Sosial DJARUM TOTO serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judol.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ajak Ojol Ciptakan Ketertiban dan Jauhi Judi Online
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan
Budi Arie Siap Dukung Polisi Berantas Judi Online di Komdigi
Lewat Program Forum Pemimpin Muda, Kemenpora Ajak Pemuda Lawan Judi Online

“Dari hasil penyidikan, kami menduga operasional situs judi online ini terhubung dengan jaringan di negara Kamboja. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan,” ujarnya dikutip, Sabtu.

"Diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja. Saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan," sambungnya.

Selain menangkap tujuh tersangka, lanjut Alvino, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranmya perangkat laptop dan PC, handphone, serta buku tabungan dan ATM.

"Barang bukti yang kami sita diantaranya 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard," tuturnya.

Dalam kasus ini, Alvino menyebut Polres Tangerang Selatan akan mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat segala bentuk permainan judi dalam hal ini permainan judi online," tukasnya.

***

tags: #judi online #internasional #tangerang #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI