Polres Pemalang Sebar Surat Edaran DPO Harun Masiku untuk Dukung Kinerja KPK
Kapolres berharap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Harun Masiku dapat segera melapor.
Senin, 09 Desember 2024 | 04:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Pemalang- Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, turut mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyebarkan surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT:
Aiptu Marjoko, Polisi di Pemalang Sisihkan Hasil Panen Ayam untuk Warga Sekitar
Awal 2025, Polres Pemalang Tangkap Lima Pencuri Motor
Dukung Swasembada Pangan, Polres Pemalang Tanam 40 Kg Jagung di Lahan Seluas Dua Hektare
Polda Jateng Tahan Oknum Anggota Polres Pemalang Calo Jadi Polisi Patok Uang Rp 900 Juta
Polres Pemalang Bagikan Makanan Gratis untuk Pemudik
KaPolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyampaikan bahwa penyebaran surat edaran ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kinerja KPK. “Ini untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mulai menempelkan surat edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku,” kata Eko Sunaryo dalam keterangan resminya, Minggu 8 Desember 2024.
Menurut Eko, penempelan surat edaran dilakukan di 100 titik lokasi strategis, termasuk ruang publik, papan pengumuman, perkantoran, fasilitas kesehatan, gedung olahraga, pasar, terminal, dan SPBU. Seluruh personel Polres Pemalang, termasuk anggota Bhabinkamtibmas di desa binaan masing-masing, dilibatkan dalam kegiatan ini.
“Anggota Bhabinkamtibmas telah menempelkan surat edaran tersebut di lokasi-lokasi strategis agar masyarakat mudah melihatnya dan dapat melaporkan jika menemukan keberadaan Harun Masiku,” tambahnya.
Surat edaran tersebut mencantumkan foto serta data lengkap tentang Harun Masiku, termasuk ciri-cirinya: tinggi badan 172 sentimeter, rambut hitam, kulit sawo matang, sering memakai kacamata, bertubuh kurus, dan memiliki suara sengau.
Kapolres berharap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Harun Masiku dapat segera melapor. Laporan dapat disampaikan kepada penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti melalui nomor telepon 021-25578300 ext. 7334, HP 08119043917, atau melalui email rossa.bekti@KPK.go.id.
“Kami terus melakukan penempelan surat edaran ini dan berharap partisipasi masyarakat dalam upaya menangkap pelaku tindak pidana korupsi ini,” tutup Eko.
***tags: #polres pemalang #harun masiku #buronan #kpk
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

SPBU di Bogor Ketahuan Curang, Takaran BBM Dikurangi Pakai Remote
19 Maret 2025

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025