Aksi Bisu Pedagang Borobudur: Tuntut Kejelasan Nasib di Hari HAM Sedunia

PT TWC tetap menjaga integritas dan keterbukaan selama proses ini dan berharap semua pihak mendukung penyelesaian masalah demi pengembangan kawasan Candi Borobudur.  

Selasa, 10 Desember 2024 | 21:28 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Mungkid- Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, pada Selasa (10/12/2024), sekitar 100 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) Magelang menggelar aksi bisu di depan pintu utama Candi Borobudur. Mereka menuntut kejelasan terkait lapak di Pasar Seni Kujon Borobudur yang hingga kini belum terealisasi.  

Dalam aksi tersebut, para pedagang mengikat tangan mereka sebagai simbol kejengkelan terhadap pihak pengelola Candi Borobudur, yakni PT Taman Wisata Candi (TWC), yang dinilai lamban dalam memberikan kepastian.  

BERITA TERKAIT:
Aksi Bisu Pedagang Borobudur: Tuntut Kejelasan Nasib di Hari HAM Sedunia
Di Depan Wamen HAM, Edy Supriyanta Tegaskan Jepara Teguhkan Semangat Wujudkan Pemenuhan HAM
Beri Penguatan & Arahan Tugas, Dirjen HAM Dorong Implementasi P2HAM di Daerah
Nana Sudjana Beri Penghargaan untuk 34 Daerah yang Dinilai Peduli HAM
Nana Sudjana Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

"Ini sebagai bentuk kejengkelan kami karena tidak kunjung mendapat kepastian. Padahal kami yakin, mereka sudah paham hak kami," ujar Ketua SKMB, M. Zulianto.  

Ia menjelaskan bahwa para pedagang yang ikut aksi ini telah berbulan-bulan menunggu keputusan. Meski sudah masuk daftar penerima lapak, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak terkait.  

Aksi berlangsung tertib dengan para pedagang membentangkan poster-poster berisi aspirasi dan keluhan mereka. Camat Borobudur, Subiyanto, turut hadir menemui pedagang dan mengimbau semua pihak untuk bersama-sama membangun atmosfer wisata Borobudur secara positif.  

"Kita sadar masyarakat Borobudur sangat tergantung pada pariwisata, yang tentunya tidak hadir dengan sendirinya, tetapi perlu dibangun bersama," ujarnya.  

Subiyanto menambahkan bahwa kebijakan pemindahan pedagang adalah bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menjadikan kawasan Borobudur lebih berkualitas dan berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk memahami dampak kebijakan ini dan beradaptasi dengan perubahan.  

Corporate Secretary In Journey Destination Management, Ryan Eka Permana Sakti, menjelaskan bahwa PT TWC telah menyelesaikan proses verifikasi data pedagang SKMB di pintu satu Borobudur sesuai arahan Ombudsman RI. Proses ini dilakukan secara akuntabel, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Forkopimda Kabupaten Magelang serta perwakilan pedagang.  

“Setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama yang didokumentasikan dalam bentuk BAP resmi dan ditandatangani oleh semua pihak terkait. Data pedagang diverifikasi secara bertahap untuk memastikan keabsahan,” kata Ryan.  

Ia menegaskan bahwa PT TWC tetap menjaga integritas dan keterbukaan selama proses ini dan berharap semua pihak mendukung penyelesaian masalah demi pengembangan kawasan Candi Borobudur.  

Meskipun proses masih berjalan, pedagang tetap berharap aspirasi mereka dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, keberlanjutan kawasan Borobudur sebagai destinasi wisata dunia dapat tercapai tanpa mengabaikan hak-hak pedagang lokal.

***

tags: #hak asasi manusia #kabupaten magelang #candi borobudur #pedagang kaki lima

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI