Jadi Sarana Cerdaskan Bangsa, Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Regulasi tersebut juga mengatur mengenai perpustakaan digital.

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:58 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan perpustakaan.

"Terima kasih kepada DPRD Jateng khususnya Komisi A atas prakarsanya menyusun Raperda Penyelenggaraan perpustakaan," ujar Sumarno saat rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang, pada Selasa, 10 Desember 2024.

BERITA TERKAIT:
Raperda Ditetapkan, Pemprov Jateng Terapkan Organisasi yang Miskin Struktur tapi Kaya Fungsi
Sekda Jateng Minta Kelestarian Alam di Kawasan Geopark Perlu Terus Dijaga
Sumarno Dorong Industri Farmasi di Jateng Kembangkan Obat Herbal
Pemprov Jateng Luncurkan Kompetisi Idea 2025, Jadi Ajang Inovasi Pelayanan Publik
Lewat Gowes Jasirah, Sumarno Dorong Wisata Sejarah di Jateng

perpustakaan, menurut Sumarno, merupakan jembatan pengetahuan. Pernyediaan perpustakaan merupakan sarana meningkatkan budaya literasi masyarakat.

"Seiring perkembangan pengetahuan dan kemajuan teknologi, peran perpustakaan diharapkan dapat mengikuti kebutuhan. Sehingga menciptakan perpustakaan yang modern, up to date, nyaman, dan inovatif sesuai kebutuhan zaman," katanya.

Disetujuinya penetapan Raperda Penyelenggaraan perpustakaan, lanjut Sumarno, menjadi payung hukum, serta dapat meningkatkan fungsi dari perpustakaan. Yaitu menciptakan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, dan berkarakter.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Noval Utoyo Adji mengatakan, Raperda tersebut diantaranya  memuat tentang partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perpustakaan.

Partisipasi itu, lanjut dia, dapat dilaksanakan melalui pembentukan taman bacaan masyarakat, penyediaan bahan perpustakaan, pemberian bahan informasi perpustakaan, naskah kuno, dan literatur budaya etnis nusantara, serta penyediaan sarana prasarana perpustakaan.

Regulasi tersebut juga mengatur mengenai perpustakaan digital. Bahwa perpustakaan digital juga dapat diselenggarakan oleh sekolah, madrasah, masyarakat, lembaga, badan, atau lainnya. 

***

tags: #sekretaris daerah #provinsi jawa tengah #perpustakaan #dprd jateng #sumarno

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI