Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Bahari Jakut
Pelaku membuang sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi korban.
Rabu, 11 Desember 2024 | 15:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria berinisial SE (21) diduga melakukan kekerasan berujung kematian terhadap korban SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. SE berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Sabtu (7/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian mengatakan, penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat (6/12/2024) di kawasan Kampung Bahari.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan terhadap Wanita di Bekasi, Diduga karena Masalah Piutang
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Ciracas, Dipicu Perselingkuhan
Tersangka Pembunuhan Pria di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Sempat Buron, Pembunuh Aktor Sandy Permana Diringkus Polisi
Pelaku Pembunuhan Tukang Jahit di Bekasi Diringkus Polisi
“Awalnya korban SA yang merupakan teman kecil pelaku SR mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB,” terangnya, Rabu.
Setelah itu, kata dia, mereka terlibat pertengkaran serta baku hantam yang diduga akibat kesalahpahaman dan transaksi narkoba. Korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk dan lengan serta hantaman benda tumpul di bagian kepala.
"Korban ini meninggal pada Jumat malam," ujar Tommy.
Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan Polres Metro Jakarta Utara berjumlah 20 personel melakukan penangkapan ke Kampung Bahari pada Sabtu (7/12/2024).
"Kami menangkap pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman pelaku," kata dia.
Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit air soft gun, baju pelaku dan korban, hasil otopsi dan lainnya.
"Kami masih melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku membuang sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi korban dan petugas masih melakukan pencarian.
"Kami mengumpulkan sejumlah keterangan yang menjadi pemicu terjadinya aksi ini dan juga mencari sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
***tags: #pembunuhan #kampung bahari #tanjung priok
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Tragedi di Taiwan: Ledakan Gas di Mall Tewaskan Setidaknya 5 Orang
14 Februari 2025

Fenerbahce vs Anderlecht: Anak Asuh Jose Mourinho Menang 3-0 Tanpa Balas
14 Februari 2025

Real Sociedad vs Midtjylland: Erreala La Real Selangkah Lagi ke Babak 16 Besar
14 Februari 2025

AS Roma vs Porto: Serigala Ibukota Ditahan Imbang 1-1
14 Februari 2025

Jasa Rental Pacar : Berawal dari Daring hingga Ekspansi Bisnis
14 Februari 2025

Mencengangkan! Belanda Buka Bioskop 5D Film Porno Pertama di Dunia
14 Februari 2025

Kemenkum Jateng Cek dan Inventarisasi Kendaraan Dinas
14 Februari 2025

Ajax vs Union St. Gilloise: De Godenzonen Menang 2-0 Tanpa Balas
14 Februari 2025

Lapas Semarang Budidayakan Maggot dan Bangun Greenhouse
14 Februari 2025