MPK Wonosobo Desak Pelaku Penganiayaan Aqil Ditahan
Selaku kuasa hukum korban, Wisnu Harto SH juga menyebut sejak dilaporkan 14 Februari 2024 hingga 10 Desember 2024, belum ada status terlapor sebagai tersangka.
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Wonosobo- Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Wonosobo Much Mustangin mendesak Polres setempat segera memproses hukum dan menetapkan Sumardiyo, pelaku penganiayaan terhadap M Aqil Mubarok, segera ditahan.
"Bukti sudah cukup. Saksi juga telah dimintai keterangan. Sejak laporan disampaikan ke Polres 14 Februari 2024 lalu, hingga kini sudah terhitung 9 bulan, masak tidak ada progres tindak lanjut," tegasnya, dalam keterangan pers di RM Harmoni Kertek Wonosobo, Rabu (11/12/2024).
BERITA TERKAIT:
Wartawan Wonosobo Naik ke Puncak Gunung Cilik Usai Tasyakuran HPN
Wartawan Wonosobo Gelar Tasyakuran HPN di Kaki Gunung Cilik
Wartawan Bersama Bupati Wonosobo Tanam Bibit Talas di Peringatan HPN 2025
HPN di Wonosobo, Asyiknya Touring Wartawan Bersama Bupati dan Forkompimda
Pemuda Larangan Rejosari Kalikajar Lakukan Aksi Gotong Royong Bersihkan Lumpur di Kali
Konferensi pers juga menghadirkan kuasa hukum M Aqil Mubarok, Wisnu Harto, SH. Pelaku penganiayaan saat ini masih berstatus anggota DPRD Wonosobo. Kasus tersebut terjadi menjelang pelaksanaan pemilu legislatif 2024 lalu di wilayah Kaliwiro Wonosobo.
Mustangin menambahkan, tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Wonosobo. Jika pelaku kriminal orang bawah segera diproses, tapi bila pelaku pejabat negara kasusnya bisa mengendap lama. Pihaknya juga mendesak Reskrim dan Propam Polda turun tangan dalam masalah ini.
"Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada perkembangan pada kasus ini, maka kami akan mengerahkan massa seribu orang untuk audiensi dengan Polres Wonosobo dan Polda Jawa Tengah. Kami juga mendesak Badan Kehormatan (BK) untuk menginvestigasi pelanggaran dan memecat anggotanya yang bersalah," tegas dia.
Selaku kuasa hukum korban, Wisnu Harto SH juga menyebut sejak dilaporkan 14 Februari 2024 hingga 10 Desember 2024, belum ada status terlapor sebagai tersangka. Karena itu, dia meminta status terlapor bisa segera dinaikkan jadi tersangka dan ditahan.
"Padahal laporan hukum sudah diajukan, barang bukti dan hasil visum ada, saksi juga telah dimintai keterangan kepolisian. Tapi kok proses hukum sampai saat ini tidak segera ditindaklanjuti dengan cepat," keluhnya.
Penetapan Terlapor
Sebelumnya, Sumardiyo yang menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Wonosobo itu, dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap M Aqil Mubarok. Ibu korban, Lilis Sulistyani, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo pada 14 Februari 2024 lalu.
Menurut kuasa hukum korban, pihaknya telah melakukan upaya hukum pertama hingga kelima, tapi belum ada tindak lanjut proses hukum di Polres Wonosobo. Karena setelah kejadian itu, ibu korban langsung melakukan pelaporan ke pihak berwajib dan kini kasusnya belum berlanjut.
"Kami, selaku kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan penindakan proses hukum ke Satreskrim agar segera ada tindak lanjut pada 26 Februari 2024. Kami juga mengajukan permohonan perlindungan dan penegakan hukum ke Polda Jateng pada 17 Mei 2024 lalu," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Wisnu Harto, dirinya juga melakukan pelaporan pidana ke Kasatreskrim Polres Wonosobo pada 13 Agustus 2024. Laporan juga ditembuskan kepada Kompolnas, Kapolri, Kejagung, Irwasum Polri, Polda Jateng, Bupati Wonosobo dan Kajari setempat.
"Polres Wonosobo memang telah memberikan tanggapan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) hingga ke-7. Tapi hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami tuntut, segara ada penetapan terlapor sebagai tersangka," paparnya.
Karena itu, dari proses hukum yang panjang dan lama, kuasa hukum korban menuntut keadilan agar proses hukum atas kasus penganiayaan itu segera ada penetapan tersangka dan dilanjutkan ke P-21 atau dimejahijaukan.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Wonosobo AIPTU Nanang Wibowo, SH ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan proses hukum atas kasus penganiayaan di atas, sebenarnya masih tetap berlanjut. Polres selalu melaporkan progres penyidikan SP2HP kepada kuasa hukum pelapor. Pihaknya juga selalu melayani dan memberikan keterangan tindaklanjut perkembangan kasus tersebut.
"Kami juga sudah mengirim surat ke salah satu instansi terkait saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP). Kami juga harus menunggu ijin sesuai peraturan yang berlaku. Ada keterangan saksi ahli pula. Jadi semua prosedur proses hukum sudah kami lalui dan penanganan perkara masih tetap berlanjut," terangnya.
***tags: #kabupaten wonosobo #penganiayaan #polres wonosobo #dpc partai gerindra #tersangka
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pria di Depok Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara
26 Maret 2025

Antisipasi Puncak Arus Mudik, One Way Nasional dan Lokal Diberlakukan
26 Maret 2025

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Dua Kendaraan Harus Dievakuasi
26 Maret 2025

Kemenag Berangkatkan 16 Bus Program Mudik Gratis 1446 H/2025 M
26 Maret 2025

Sebanyak 6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan di Jalur Mudik 2025
26 Maret 2025

Polrestro Jaktim Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
26 Maret 2025

Jelang Lebaran, BAZNAS Salurkan Paket Ramadhan Bahagia bagi Warga Palestina
26 Maret 2025

Rayakan Kemenangan Idulfitri dengan ragam Promo Spesial dari Gumaya Tower Hotel
26 Maret 2025

Cetak Gol Lawan Bahrain, Ole Romeny: Setiap Gol yang Saya Cetak untuk Nenek
26 Maret 2025

Kevin Diks Ingin Skuad Garuda Raih Kemenangan Lagi Melawan China
26 Maret 2025