Helena Lim Tangis Haru di Persidangan, Bahas Julukan "Crazy Rich" dalam Pleidoi
Helena Lim Tangis Haru di Persidangan, Bahas Julukan "Crazy Rich" dalam Pleidoi
Helena mengaku awalnya bangga dengan sebutan tersebut, yang ia anggap sebagai pengakuan atas kerja kerasnya sejak muda.
Kamis, 12 Desember 2024 | 22:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, tak kuasa menahan air mata saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pleidoi pribadinya yang berjudul "Berdagang Valas Berujung Naas dengan Harga Mahal Sebuah Popularitas", Helena mengungkapkan cerita di balik julukan "Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK)" yang melekat padanya.
Menurut Helena, julukan tersebut muncul dari keberhasilannya sebagai seorang ibu tunggal (single mom), yang menginspirasi banyak orang dengan perjuangannya.
BERITA TERKAIT:
Helena Lim Tangis Haru di Persidangan, Bahas Julukan "Crazy Rich" dalam Pleidoi
Sandra Dewi Mengaku Pernah Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Terdakwa Korupsi Helena Lim
Siapa Saja dan Berapa Banyak Duit yang Diterima dalam Bancakan Korupsi Timah? Harvey Moeis Dapat Rp420 M
Kejagung Kembali Limpahkan Berkas Helena Lim dan Harvey Moeis ke Kejari Jaksel Hari Ini
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Helena Lim Kembali Diperiksa Hari Ini
"Kesuksesan saya sebagai seorang ibu tunggal menjadi sorotan dan inspirasi bagi mereka yang bernasib serupa. Dari kabar yang tersebar hingga media sosial, saya kemudian mendapat julukan Crazy Rich PIK dari media," ujar Helena dalam persidangan, Kamis (12/12/2024).
Helena mengaku awalnya bangga dengan sebutan tersebut, yang ia anggap sebagai pengakuan atas kerja kerasnya sejak muda.
"Julukan ini bukan dari saya, Yang Mulia, tetapi saat itu saya bangga karena perjuangan saya mendapat apresiasi. Namun, dalam perenungan, saya menyadari ada kekosongan dalam diri yang membuat saya merasa layak atas pengakuan itu," katanya.
Helena merasa julukan tersebut sebagai pengakuan atas pengorbanannya sejak remaja. Namun, ia mengatakan, julukan itu justru menjadi dasar dalam kasus korupsi yang menyeret namanya.
"Kebahagiaan itu berubah menjadi mimpi buruk. Julukan Crazy Rich PIK kini menjadi pondasi kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Harga popularitas itu sangat mahal, Yang Mulia," ujar Helena sambil terisak.
Helena mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya sangat terpukul oleh kasus ini. Ia merasa narasi tentang "orang kaya dari uang rakyat" menjadi bahan perbincangan publik, yang meruntuhkan kebanggaannya atas kerja kerasnya selama ini.
Permohonan Keadilan
Dalam pembelaannya, Helena juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul maupun penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang menjadi bagian dari dakwaan.
"Hari ini adalah harapan terakhir saya, Yang Mulia, untuk membuka gerbang keadilan. Saya percaya keadilan Tuhan akan terwujud melalui palu keadilan yang berada di tangan Yang Mulia majelis hakim," ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti kurungan 4 tahun. Helena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
***tags: #helena lim #crazy rich #tangis haru
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025

DPR RI Dorong Hasil Pertanian Lapas Perempuan Semarang Dikerjasamakan untuk MBG
18 Juli 2025