
Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Jalin Kerjasama
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Jalin Kerjasama
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:20 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, SURAKARTA - Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.
BERITA TERKAIT:
Festival Kampung Bank Jateng 2024 Bakal Meriahkan Klaten, Hadiah 14 Motor Aerox Menanti
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Jalin Kerjasama
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak KBM, UPPD Brebes Galakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung
Pajak Sepeda Motor akan Dinaikan, Alasannya Buat Subsidi LRT-MRT
Besar Tunggakan Pajak Kendaraan di Demak Capai Rp66 Miliar, Ada Plat Merah
Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sumarno mengatakan, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan pada 5 Januari 2025. Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.
"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," kata Sumarno.
Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/kota.
"Sistem itu sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," harapnya.
Selama ini, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan Pemprpv Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
***tags: #pajak kendaraan #pemprov jateng #kerjasama
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kemenkum Jateng Cek dan Inventarisasi Kendaraan Dinas
14 Februari 2025

Ajax vs Union St. Gilloise: De Godenzonen Menang 2-0 Tanpa Balas
14 Februari 2025

Lapas Semarang Budidayakan Maggot dan Bangun Greenhouse
14 Februari 2025

OKC 2025, Petugas Kepolisian Edukasi Pengendara soal Bahaya Berhenti di Bahu Jalan Tol
14 Februari 2025

Warga Geger, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Gubuk Tinjomoyo Semarang
14 Februari 2025

Waspadai Leptospirosis, Jangan Buang Bangkai Tikus Sembarangan
13 Februari 2025

Khawatir AI Akan Digunakan oleh Teroris, Mantan Bos Google Buka Suara
13 Februari 2025

4.276 WNI Masuk Daftar Final Order of Removal di AS, Pemerintah Siaga Beri Pendampingan Hukum
13 Februari 2025

Menhub Pastikan Program Mudik Gratis Lebaran 2025 Tetap Digelar Meski Ada Efisiensi Anggaran
13 Februari 2025