Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Jalin Kerjasama
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Jalin Kerjasama
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:20 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, SURAKARTA - Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.
BERITA TERKAIT:
Operasi Patuh Candi 2025: Polda Jateng Tampil Humanis, Ajak Warga Tertib Pajak Kendaraan
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda
Festival Kampung Bank Jateng 2024 Bakal Meriahkan Klaten, Hadiah 14 Motor Aerox Menanti
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Jalin Kerjasama
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak KBM, UPPD Brebes Galakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung
Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sumarno mengatakan, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan pada 5 Januari 2025. Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.
"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," kata Sumarno.
Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/kota.
"Sistem itu sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," harapnya.
Selama ini, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan Pemprpv Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
***tags: #pajak kendaraan #pemprov jateng #kerjasama
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 540.136 Penumpang KA di Oktober 2025
12 November 2025
KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru secara Bertahap
12 November 2025
Hari Pahlawan, Telkomsel Gelar Operasi Katarak untuk Veteran dan Keluarganya di Surabaya
12 November 2025
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
12 November 2025
Paduan Suara Unwahas Semarang Raih Dua Medali Emas di MCE ICF Kuala Lumpur
12 November 2025
DPRD Dorong Pemkot Semarang Bangun Jembatan Metro 2 Tembalang yang Hancur Terseret Banjir
12 November 2025
Dorong Budaya Inovasi, UNNES Berikan Penghargaan Melalui Innovation Award 2025
12 November 2025
Redenominasi Bisa Permudah Transaksi, Namun Berisiko Tekan Inflasi Jika Tergesa
12 November 2025
