Jadi PSK, 12 WNA Asal Vietnam Ditangkap Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI

Pihak Imigrasi saat ini sedang melakukan pengembangan kasus itu.

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:59 WIB - Ragam
Penulis: Emhaka . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Wonosobo- Sejumlah 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI, pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). 

Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT:
Indonesia Hajar Vietnam Lewat Drama Lima Set
Lakukan Ilegal Fishing di Perairan Indonesia, Dua Kapal Vietnam Ditangkap
Indonesia dan Vietnam Sepakati Penguatan Kerja Sama Budidaya Perikanan
Prabowo Subianto Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam di Istana Merdeka
Vietnam Kurangi Kementerian dan Lembaga Demi Efisiensi Anggaran, Berbeda dengan Indonesia

Dirjen Imigrasi Kemenimipas RI, menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensi selama satu bulan.

"Kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. Karena itu kami bergerak kemarin,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Penyalahgunaan Ijin

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK

Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.

Diketahui tarif para warga negara wsing (WNA) tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.12 WNA Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. 

Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

***

tags: #vietnam #perempuan #psk #direktorat jenderal imigrasi #izin tinggal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI