ilustrasi iphone 14 promax

ilustrasi iphone 14 promax

Warga Amankan WN Rusia yang Curi iPhone di Denpasar

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa ponsel yang dicurinya.

Minggu, 15 Desember 2024 | 00:18 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Denpasar- Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial B (22) diamankan warga di sekitar Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, pada Jumat (13/12) pukul 22.30 WITA. B ditangkap setelah ketahuan mencuri iPhone 14 Pro Max senilai Rp 20 juta dari sebuah toko ponsel.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (14/12).

BERITA TERKAIT:
Isi Liburan The Park Semarang Datangkan Akrobat Spektakuler dari Meksiko dan Rusia
Dalam Event Internasional, Menkum RI Paparkan soal Inisiatif dan Inovasi Hukum
Dua WNA Kazakhtan Ditangkap BNN Bali terkait Kasus Narkoba Jaringan Rusia
Peserta KISA Sebut Karimunjawa, Surga Baru Bagi Atlet Skydiving Internasional
Harmoni Budaya Indonesia-Rusia dalam Konser Persahabatan 75 Tahun

Kejadian bermula ketika B datang ke toko ponsel dan berpura-pura ingin membeli iPhone 14 Pro Max berwarna ungu. Karyawan toko, IMS (36), memberikan ponsel tersebut kepada B untuk dilihat. Di waktu bersamaan, IMS melayani pelanggan lain yang datang ke toko.

Saat IMS sedang sibuk melayani pelanggan lain, B memanfaatkan situasi dengan melarikan diri ke arah jalan raya sambil membawa ponsel yang baru saja ia pegang. IMS yang menyadari aksi tersebut langsung mengejar pelaku dan meminta bantuan warga sekitar.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa ponsel yang dicurinya. Warga kemudian menyerahkan B ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

***

tags: #rusia #mencuri #warga negara asing #iphone

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI