ilustrasi narapidana (fotoby canva)

ilustrasi narapidana (fotoby canva)

ICJR Desak Transparansi Pemberian Amnesti untuk 44.000 Narapidana

ICJR mendukung kebijakan yang berbasis pada nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, khususnya yang bertujuan mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:55 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan proses pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini dianggap penting agar masyarakat dapat memberikan kritik dan masukan terhadap kebijakan tersebut.

"ICJR mendukung kebijakan yang berbasis pada nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, khususnya yang bertujuan mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi," ujar Maidina, Minggu (15/12/2024). Namun, dia menekankan bahwa pemberian amnesti harus memiliki kerangka hukum yang jelas dan dapat diakses publik.

BERITA TERKAIT:
Rekrutmen Taruna Akpol 2025 Dipastikan Transparan, Masyarakat Diminta Waspada Calo
ICJR Desak Transparansi Pemberian Amnesti untuk 44.000 Narapidana
Transparan dan Jujur: Peluang Kerja di Malaysia yang Wajib Diketahui
Mbak Ita Sebut Kota Semarang Punya Sejumlah Inovasi untuk Transparansi Informasi
Banjir Orderan, Masker Transparan untuk Penyandang Tuli Buatan Warga Wonogiri Terus Diproduksi

Maidina juga menyarankan agar proses pemberian amnesti diatur dalam peraturan untuk menjamin pelaksanaannya memenuhi standar tertentu, mulai dari penilaian hingga pengusulan kepada Presiden dan pertimbangan oleh DPR. Penilaian tersebut, lanjutnya, harus mempertimbangkan aspek pembinaan, psikososial, dan kesehatan narapidana.

ICJR juga menyoroti rencana menjadikan narapidana penerima amnesti sebagai tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. Maidina mengingatkan agar langkah tersebut tidak bersifat eksploitatif, dan menegaskan bahwa narapidana yang bekerja harus tetap mendapatkan hak atas upah.

Terkait narapidana pengguna narkotika, ICJR mengingatkan bahwa tidak semua pengguna membutuhkan rehabilitasi. Berdasarkan data UNODC, hanya sekitar 13 persen pengguna narkotika yang mengalami masalah penggunaan serius. Oleh karena itu, ICJR mengusulkan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mendekriminalisasi pengguna narkotika dan memindahkan penanganannya ke lembaga kesehatan.

Dalam konteks kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden yang diatur dalam KUHP baru, ICJR juga menyerukan penghapusan pasal tersebut. Menurut Maidina, jika seorang narapidana sakit terlibat dalam tindak pidana yang memiliki korban, maka pemberian grasi lebih tepat dibandingkan amnesti.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada napi pengguna narkotika, pelaku penghinaan kepala negara, serta beberapa narapidana Papua yang tidak terlibat dalam kekerasan bersenjata. amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di penjara. Supratman menyebutkan bahwa total narapidana yang akan diusulkan untuk amnesti mencapai sekitar 44.000 orang.

***

tags: #transparan #narapidana #amnesti

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI