ICJR Desak Transparansi Pemberian Amnesti untuk 44.000 Narapidana
ICJR mendukung kebijakan yang berbasis pada nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, khususnya yang bertujuan mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi
Minggu, 15 Desember 2024 | 16:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan proses pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini dianggap penting agar masyarakat dapat memberikan kritik dan masukan terhadap kebijakan tersebut.
"ICJR mendukung kebijakan yang berbasis pada nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, khususnya yang bertujuan mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi," ujar Maidina, Minggu (15/12/2024). Namun, dia menekankan bahwa pemberian amnesti harus memiliki kerangka hukum yang jelas dan dapat diakses publik.
BERITA TERKAIT:
Rekrutmen Taruna Akpol 2025 Dipastikan Transparan, Masyarakat Diminta Waspada Calo
ICJR Desak Transparansi Pemberian Amnesti untuk 44.000 Narapidana
Transparan dan Jujur: Peluang Kerja di Malaysia yang Wajib Diketahui
Mbak Ita Sebut Kota Semarang Punya Sejumlah Inovasi untuk Transparansi Informasi
Banjir Orderan, Masker Transparan untuk Penyandang Tuli Buatan Warga Wonogiri Terus Diproduksi
Maidina juga menyarankan agar proses pemberian amnesti diatur dalam peraturan untuk menjamin pelaksanaannya memenuhi standar tertentu, mulai dari penilaian hingga pengusulan kepada Presiden dan pertimbangan oleh DPR. Penilaian tersebut, lanjutnya, harus mempertimbangkan aspek pembinaan, psikososial, dan kesehatan narapidana.
ICJR juga menyoroti rencana menjadikan narapidana penerima amnesti sebagai tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. Maidina mengingatkan agar langkah tersebut tidak bersifat eksploitatif, dan menegaskan bahwa narapidana yang bekerja harus tetap mendapatkan hak atas upah.
Terkait narapidana pengguna narkotika, ICJR mengingatkan bahwa tidak semua pengguna membutuhkan rehabilitasi. Berdasarkan data UNODC, hanya sekitar 13 persen pengguna narkotika yang mengalami masalah penggunaan serius. Oleh karena itu, ICJR mengusulkan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mendekriminalisasi pengguna narkotika dan memindahkan penanganannya ke lembaga kesehatan.
Dalam konteks kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden yang diatur dalam KUHP baru, ICJR juga menyerukan penghapusan pasal tersebut. Menurut Maidina, jika seorang narapidana sakit terlibat dalam tindak pidana yang memiliki korban, maka pemberian grasi lebih tepat dibandingkan amnesti.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada napi pengguna narkotika, pelaku penghinaan kepala negara, serta beberapa narapidana Papua yang tidak terlibat dalam kekerasan bersenjata. amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di penjara. Supratman menyebutkan bahwa total narapidana yang akan diusulkan untuk amnesti mencapai sekitar 44.000 orang.
***tags: #transparan #narapidana #amnesti
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Bazar Sembako Murah
25 Juni 2025

Artotel Gajahmada Semarang Hadirkan Musik dan Sunset Tiap Jumat
24 Juni 2025

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
24 Juni 2025

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Losmen Malang karena Pelaku Sakit Hati
24 Juni 2025

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Senam Sehat Bersama
24 Juni 2025

Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya di Bekasi, Ini Tampangnya
24 Juni 2025