Polisi Jemput Paksa Anak Bos Roti yang Diduga Aniaya Pegawai Wanita

George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah.

Senin, 16 Desember 2024 | 15:53 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Sukabumi -  Polisi menjemput paksa anak bos roti yang diduga menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT:
Dinilai Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Roti, Kapolres Jaktim Minta Maaf
Polisi Diminta Tidak Mudah Percaya George Sugama Sakit Jiwa
Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan teradap Karyawati Toko Roti di Jakpus, Polisi akan Tes Kejiwaan Pelaku
Aniaya Pegawai Wanita, Anak Bos Roti George Ngaku Khilaf dan Menyesali Perbuatannya
Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Langsung Ditahan

Orangtua pelaku, kata Lilipaly, menyampaikan bahwa George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.

"Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri," jelas Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

Dikatakan Nicolas, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.

"Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB," tukasnya.

***

tags: #anak bos toko roti #ditangkap #sukabumi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI