Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Langsung Ditahan

Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:44 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - anak bos toko roti George Sugama Halim (GSH) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita pegawai toko roti milik ayahnya di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary membenarkan pihaknya telah menahan George Sugama Halim.

BERITA TERKAIT:
Dinilai Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Roti, Kapolres Jaktim Minta Maaf
Polisi Diminta Tidak Mudah Percaya George Sugama Sakit Jiwa
Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan teradap Karyawati Toko Roti di Jakpus, Polisi akan Tes Kejiwaan Pelaku
Aniaya Pegawai Wanita, Anak Bos Roti George Ngaku Khilaf dan Menyesali Perbuatannya
Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Langsung Ditahan

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," ujarnya dikutip, Selasa.

Dijelaskan Nicolas, kasus penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dan korban yang membuat GSH emosi sehingga melakukan pelemparan kepada pegawai wanita tersebut.

"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946. Adapun ancamnya berupa pidana penjara di atas lima tahun.

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," tukasnya.

***

tags: #anak bos toko roti #ditahan #penganiayaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI