Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang Bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang HAM

mengakomodir setiap aspek

Selasa, 17 Desember 2024 | 20:15 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat di Balai Kota untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (17/12).

Rapat dipimpin oleh Benediktus Narendra Keswara selaku Anggota DPRD Kota Semarang dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi antara lain Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dinas Perhubungan, Badan Perencaaan Pembangunan Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Tujuan rapat ini untuk menyelaraskan masukan dari Gubernur sebelum ketiga Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.

BERITA TERKAIT:
Lapas Kelas IIB Brebes Tampilkan Sederet Piagam Penghargaan Selama Tahun 2024
Jelang Tutup Tahun, Lapas Semarang Raih 4 Penghargaan
Kemenkumham Jateng Gelar Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah
Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Jateng, Lapas Brebes Sabet Tiga Penghargaan
404 Napi-Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Natal 2024

Tiga Raperda yang dibahas antara lain Raperda Penyelenggaraan Hubungan, Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). Dalam bahasan Raperda tentang Perkim, Maftukah Wiwin selaku anggota Komisi D DPRD Kota Semarang mengatakan dengan jelas bahwa raperda perumahan dan permukiman kiranya bisa ditambahkan dari raperda sebelum fasilitasi.

Kemudian dalam bahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ali Umar Dhani selaku anggota Komisi A DPRD Kota Semarang memberikan rekomendasi bahwa dalam bentuk menyentuh kepedulian terhadap kesejahteraan angkutan umum tidak bermotor seperti becak, andong dan lain sebagainya bisa dilakukan pendataan dan menambahkan pasal sebagai payung hukum terkait kesejahteraan mereka.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengatakan dengan jelas bahwa dengan dibentuknya peraturan paerah ini, diharapkan Pemerintah Kota Semarang akan mampu untuk mengakomodir setiap aspek dalam mengupayakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia/P5HAM secara komprehensif di wilayah Kota Semarang.

Para peserta rapat sepakat bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.

“Dengan adanya sinergi yang baik antar pihak diharapkan ketiga raperda ini dapat berdampak positif bagi masyarakat. supaya dapat segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas,” jelas Benediktus Narendra Keswara selaku Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang.

***

tags: #kanwil kemenkumham jateng #dprd kota semarang #peraturan daerah tentang ham

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI