Usut Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

Rabu, 18 Desember 2024 | 05:15 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Penggeldahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Ya benar (ruangan Gub BI). Tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (16/12/2024).

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Eks Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isargas
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," kata Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/11/2024).

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” tambah Asep.

Dikatakan Asep, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR. Namun, seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi  disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ungkapnya.

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024).

***

tags: #kpk #korupsi #bank indonesia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI