Pengurus dan anggota FGSNI dari berbagai daerah ketika menggelar aksi di Kantor Kemenag RI di Jakarta. Foto : emhaka putra/kuasakata.com
Tuntut Perubahan Regulasi, FGSNI Gelar Doa Bersama dan Mujahadah di Kantor Kemenag RI
Akan dilakukan percepatan pengangkatan P3K.
Kamis, 19 Desember 2024 | 07:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Wonosobo- Sejumlah 1.200 lebih pengurus dan anggota Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Senin (16/12/2024), menggelar doa bersama dan mujahadah regulasi di Kantor Kementerian Agama RI di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Doa bersama dan mujahadah regulasi diikuti perwakilan FGSNI dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Mereka berasal dari Palembang, Medan, Sumatera Utara, OKI Timur, Sumatera Selatan, Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Pandeglang, Serang, Tangerang, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumbawa NTB.
BERITA TERKAIT:
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
Kenang KH Ahmad Rifai di Hari Pahlawan Nasional, Pemuda Dalangan Gelar Pengajian Akbar
Wakil Ketua DPRD Dorong Pemkab Wonosobo Optimalkan PAD
Kepala Kanim Wonosobo Dukung Sekolah Ramah Anak
Peringatan HSN di Wonosobo : Wabup Pesan Pesantren Perhatikan Sanitasi Lingkungan
Ketua Umum FGSNI Pusat Agus Mukhtar, SHI melalui siaran pers, Kamis (19/12/2024), menyatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai ikhtiar untuk mendorong perubahan regulasi terkait diskriminasi P3K dan sertifikasi pendidik bagi guru di madrasah dan sekolah swasta.
Perwakilan FGSNI dalam kesempatan tersebut diterima Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Abdul Rouf, SFil MKoses. Dia menyatakan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) dan PPG Madrasah akan segera diselesaikan minimal pada dua tahun ke depan.
"Akan dilakukan pula revisi anggaran bagi guru madrasah. Kemenag RI siap untuk membantu kesejahteraan guru di sekolah/madrasah swasta. FGSNI sebagai organisasi profesi kami minta untuk mengajarkan kepada semua guru dan lembaga untuk melatih kemandirian," ujarnya.
Percepatan P3K
Menurutnya, ketidakadilan antara sekolah/madrasah negeri dan swasta yang terhalang regulasi karena perbedaan wewenang, akan dilaksanakan komunikasi dengan pihak terkait agar persoalan tersebut bisa segera diatasi.
Selain itu, tambah dia, juga akan dilakukan percepatan pengangkatan P3K yang menjadi wewenang Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) dan disesuaikan dengan kebijakan di pemerintah daerah masing-masing.
"Hal itu juga akan disampaikan ke Kementerian terkait agar guru yang tergabung dalam FGSNI diakomodir dan diusulkan dan diangkat menjadi P3K. Terkait TPG terhutang juga akan segera dilaksanakan dengan koordinasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama masing-masing dan segera dianggarkan," ujarnya.
Jika ada kekurangan dokumen, lanjutnya, akan segera dilaksanakan. Menyinggung isu beberapa lembaga atau organisasi profesi akan selalu direspon Kemenag RI dengan baik. Pada prinsipnya pemerintah siap memperjuangkan aspirasi guru non-ASN yang mengajar di sekolah/madrasah swasta.
"Ke depan akan diadakan dan diusulkan komunikasi dengan Kementerian lain agar ditambah kuota P3K bagi guru swasta. Penempatan mereka juga akan dikembalikan di lembaga atau sekolah/madrasah asal," pungkas dia.
***tags: #kabupaten wonosobo #forum guru sertifikasi nasional #kemenag
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 540.136 Penumpang KA di Oktober 2025
12 November 2025
KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru secara Bertahap
12 November 2025
Hari Pahlawan, Telkomsel Gelar Operasi Katarak untuk Veteran dan Keluarganya di Surabaya
12 November 2025
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
12 November 2025
Paduan Suara Unwahas Semarang Raih Dua Medali Emas di MCE ICF Kuala Lumpur
12 November 2025
DPRD Dorong Pemkot Semarang Bangun Jembatan Metro 2 Tembalang yang Hancur Terseret Banjir
12 November 2025
Dorong Budaya Inovasi, UNNES Berikan Penghargaan Melalui Innovation Award 2025
12 November 2025
Redenominasi Bisa Permudah Transaksi, Namun Berisiko Tekan Inflasi Jika Tergesa
12 November 2025
