Pembegal Payudara di Palmerah Ditangkap Polisi, Target Pelaku Wanita Berbadan Gemuk

Hasrat HRS melakukan hal tersebut akibat kecanduannya menonton film porno.

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:10 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku begal payudara berinisial HRS (16) di Palmerah, Jakarta Barat. Karena masih di bawah umur, si anak ditetapkan menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi menahan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menerangkan, pelaku memilih korban secara acak, namun korban yang disasarnya adalah wanita berbadan gemuk.

BERITA TERKAIT:
Pelaku Begal Payudara Beraksi di Jakut, Dua Wanita Jadi Korban
Pembegal Payudara di Palmerah Ditangkap Polisi, Target Pelaku Wanita Berbadan Gemuk
Ungkap Motif Begal Sopir Taksi Online di Tol Jorr Bekasi, Polisi: Pelaku Terjerat Hutang Rp70 Juta
Beraksi 25 Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi
Dalami Kasus Begal Payudara di Jaksel, Polisi Cek Lokasi Kejadian

"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," jelas Sugiran, Selasa (17/12/2024).

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Racmad Wibowo menambahkan, hasrat HRS melakukan hal tersebut akibat kecanduannya menonton film porno yang kerap dilakukannya sejak jaman Covid-19.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno saat pandemi Covid-19," terang Racmad.

Kasus begal payudara ini terungkap berkat laporan CF (14), salah seorang remaja yang juga menjadi korban kebejatan HRS. Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Atas dasar laporan itu, kami melakuka olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku. Kami melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan Depok," terangnya.

Kepada penyidik, HRS mengaku sudah delapan kali beraksi di daerah Sawangan, Depok dan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi lantas menyita dua unit kendaraan bermotor milik ABH itu dan jaket yang digunakannya pada saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

***

tags: #begal payudara #pornografi #anak di bawah umur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI