Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan

Terkait apakah judi online itu disediakan, masih didalami

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:33 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, MedanPolisi menangkap tiga wanita yang bekerja di Tempat Hiburan Malam Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, dalam penggerebekan pada Minggu (15/12/2024) dini hari. Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa mereka kedapatan bermain judi online menggunakan tablet yang disediakan oleh pemilik Tempat Hiburan Malam.

Selain tiga wanita tersebut, seorang pria juga turut dibawa untuk diperiksa. Namun, dari hasil penyelidikan, hanya ketiga wanita itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitas para pelaku tidak diungkapkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT:
Perampok Ini Nekat Bunuh dan Bawa Mobil Korban karena Kecanduan Judi Online
Mensos Ungkap 571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judol
Kapolri Sebut Jajarannya Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Online
Seorang Anak di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Polres Pekalongan Temukan 30 Situs Judi Online dalam Patroli Siber

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menambahkan bahwa polisi masih mendalami situs judi online yang digunakan para pelaku dan apakah kegiatan perjudian tersebut difasilitasi oleh Tempat Hiburan Malam.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami informasi terkait situs judi online yang digunakan oleh para pelaku. "Terkait apakah judi online itu disediakan, masih didalami," ujar Jama.

Penggerebekan ini menjadi perhatian terhadap meningkatnya kasus perjudian online serta potensi keterlibatan Tempat Hiburan Malam dalam praktik ilegal tersebut.

***

tags: #judi online #medan #tempat hiburan malam

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI