Keputusan Judicial Review MA
Sah, Iuran BPJS Batal Naik
Keputusan MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Senin, 09 Maret 2020 | 17:18 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, perihal pembatalan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Keputusan MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan wartawan, Senin (9/3/2020).
BERITA TERKAIT:
Nana Sudjana Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Layanan Kesehatan RSUD Salatiga
Pemprov Jateng Terus Dorong Optimalisasi Cakupan Jamsostek Bukan Penerima Upah
Pemkab Kebumen Berhasil Capai UHC
Permudah Pasien Dapatkan Layanan Kesehatan, BPJS Puji RS di Kudus
Puskesmas Lambunu 2 Tempat Kerja Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS 'Hilang' di Google, Warganet Tumpahkan Emosi di Sini
Dalam sidang Judicial review tersebut duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
tags: #bpjs #kesehatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Butuh 4 Juta Talenta, Menkominfo Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber
19 April 2024
Persis Kalah, Persib Dipastikan Lolos ke Babak Championship Series
19 April 2024
Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu untuk Berantas Judi Online
19 April 2024
Taklukan Australia, Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Rizki Ridho Dkk
19 April 2024
Bravo, Indonesia Hempaskan Australia 1-0
18 April 2024
Jadi Irup Peringatan Hari Jadi ke-475, Nana Sudjana Apresiasi Capaian Apik Jepara
18 April 2024
Garam Jetis Berpotensi IG, Kemenkumham Jateng Lakukan Supervisi
18 April 2024
Mbak Ita Dorong Pengusaha Segera Selesaikan Kewajiban Pembayaran THR ke Pekerja
18 April 2024
Akhirnya! PSIS Kembali Berlatih di Stadion Citarum Semarang
18 April 2024