Keputusan Judicial Review MA

Sah, Iuran BPJS Batal Naik

Keputusan MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Senin, 09 Maret 2020 | 17:18 WIB - Kesehatan
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, perihal pembatalan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Keputusan MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan wartawan, Senin (9/3/2020).

BERITA TERKAIT:
Nana Sudjana Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Layanan Kesehatan RSUD Salatiga
Pemprov Jateng Terus Dorong Optimalisasi Cakupan Jamsostek Bukan Penerima Upah
Pemkab Kebumen Berhasil Capai UHC
Permudah Pasien Dapatkan Layanan Kesehatan, BPJS Puji RS di Kudus 
Puskesmas Lambunu 2 Tempat Kerja Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS 'Hilang' di Google, Warganet Tumpahkan Emosi di Sini

Dalam sidang Judicial review tersebut duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

***

tags: #bpjs #kesehatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI