Kepergok Selingkuh, Seorang Istri Diduga Seret Suami dengan Mobil di Jaktim

Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah paling lama 10 tahun penjara.

Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:32 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang istri berinisal MS ditangkap polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG. Dalam kasus ini, MS tega melajukan mobil hingga akhirnya menyeret korban di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini sempat viral setelah videonya diunggah akun media sosial Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dalam postingannya, dinarasikan korban memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

BERITA TERKAIT:
Jahat! Seorang Suami Tega Bunuh Istri di Tangerang Selatan
Perempuan ASN Harus Jadi Teladan di Keluarga dan Masyarakat
Kepergok Selingkuh, Seorang Istri Diduga Seret Suami dengan Mobil di Jaktim
Bacok Istri, Seorang Suami di Depok Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang Istri di Bekasi Jadi Korban KDRT oleh Suami Siti, Polisi: Korban Dipukul hingga Dijambak

"Tersangka ditangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dikutip, Sabtu.

Nicolas menerangkan, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian," tuturnya

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa MS akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tukasnya.

***

tags: #istri #kdrt #selingkuh #suami #jakarta timur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI