Polda Jateng Gelar Pemeriksaan Senpi Anggota

sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng menggelar pemeriksaan penggunaan Senjata api (Senpi) Dinas di Lapangan MaPolda Jateng, pada Senin (23/12) pagi

WakaPolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho menyatakan Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan. Untuk penggunaan Senpi sudah diatur dengan Peraturan Kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian Senjata api.

BERITA TERKAIT:
Bentuk Pemuda Terdidik, Polda Jateng Gelar “Street Boxing Event”
Polda Jateng Tangkap 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rokok di Toko Kelontong dan Minimarket
Berawal dari Lowongan Kerja, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Demak
Polwan dari Magelang Kota dan Batang Raih Juara Lomba Public Speaking
Polda Jateng Lanjutkan Semangat Bhayangkara dengan Bakti Kesehatan dan Sosial untuk Masyarakat

“Sebagai aparat penegak hukum tentunya kita harus paham dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan. Tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum khususnya dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum,” kata Wakpolda.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Senjata api dinas sesuai dengan aturan yang berlaku serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat Senpi dinas.

pemeriksaan Senpi dilakukan serentak baik di Polda maupun seluruh jajaran Polres. pemeriksaan rutin terhadap senpi ini sebagai bagian dari standar operasional prosedur Pengawasan,” ungkapnya.

Melalui pemeriksaan berkala ini, ia berharap potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan sehingga personil tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, professional dan sesuai dengan ketentuan.

***

tags: #polda jateng #pemeriksaan #senjata api

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI