Tersangka Utama Kasus Clandestine Lab Bali Terancam Hukuman Mati

Pria warga negara Ukraina itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Selasa, 24 Desember 2024 | 08:52 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tersangka utama kasus laboratorium narkotika atau clandestine lab Bali, Roman Nazarenko di Thailand. Pria warga negara Ukraina itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp10 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip pada Senin (23/12/2024).

BERITA TERKAIT:
Tersangka Utama Kasus Clandestine Lab Bali Terancam Hukuman Mati
Tertangkap di Thailand, DPO Kasus Laboratorium Narkotika Bali Diterbangkan ke Indonesia
Polisi Grebek Lab Produksi Narkoba Hashish di Bali
Solusi Permasalahan Riil Industri, PENS Luncurkan Program Doktor Terapan Sistem Siber-Fisik
BNN Grebek Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali

Sebelum ditangkap, RN yang merupakan warga negara Ukraina diduga terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra. Dia telah menjadi buronan sejak Mei 2024.

Dia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Selanjutnya, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan RN ke Indonesia.

"Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar," jelasnya.

RN sendiri berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali. Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

***

tags: #laboratorium #narkotika #bali #hukuman mati

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI