Kasus Perundungan Berujung Maut di PPDS Undip Semarang: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Barang bukti ada uang Rp90, 7 juta.

Selasa, 24 Desember 2024 | 20:59 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Kasus perundungan yang menimpa mahasiswi PPDS Undip Semarang, ARL akhirnya memasuki babak baru. Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka. 

"Ketiga tersangka yakni TEN, SM dan  ZYA," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (24/12). 

BERITA TERKAIT:
Kasus Perundungan Berujung Maut di PPDS Undip Semarang: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Siswa SMA Jakarta Selatan Diduga Jadi Korban Perundungan oleh Kakak Kelas
Kasus Mahasiswi PPDS Undip Bunuh Diri, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan Putrinya: Anak Saya Sakit Disuruh Bawa 80 Porsi Makan SiangĀ 
Menkes akan Batasi Jam Kerja Mahasiswa PPDS untuk Antisipasi Perundungan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pimpinan kampus. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, setelah dilakukan berulang kali gelar perkara dan penyidikan akhir untuk kasus kematian dokter ARL. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami dari Polda Jateng kemudian menetapkan tiga tersangka atas kasus PPDS," ujarnya. 

Lalu total saksi yang diperiksa guna menelisik keterlibatan tiga orang tersebut mencapai 36 orang.

"Barang bukti ada uang Rp90,7 juta dari akumulasi kasus ini," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP. Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 

"Sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK [Mahkamah Konstitusi] 2013, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," bebernya.

Kasus kematian ARL itu sempat "tenggelam" dari pemberitaan. Sebab, polisi membutuhkan waktu lama untuk mengusutnya. ARL sendiri ditemukan tewas pada 12 Agustus 2024 Lalu.

***

tags: #perundungan #universitas diponegoro #ppds #polda jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI