Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat ada 29 Kasus Dugaan Pelanggaran yang sudah ditangani sepanjang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan dari jumlah tersebut yang terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan sebanyak 13 kasus, terdiri dari 4 kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan 9 pelanggaran Administrasi. Kasus yang terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye, yakni kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Siap Beri Keterangan di MK soal Persilihan Hasil Pilkada Kota Semarang 2024
Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kota Semarang Cegah 1.144 Potensi Pelanggaran
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024
Bawaslu Kota Semarang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif pada KIP Award 2024
Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH Pemkot

"Terhadap kejadian pelanggaran tersebut, kami rekomendasikan ke KPU Kota Semarang dan mengimbau kepada Tim Kampanye Pasangan Calon agar mentaati tata cara prosedur dalam berkampanye," jelasnya, Kamis (26/12).

Sementara itu, Arief menerangkan terdapat dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak dapat diproses yang totalnya tercatat 14 kasus. Angka tersebut terdiri dari 4 kasus tidak terbukti dan 10 kasus tidak dapat diproses.

Jumlah kasus yang tidak terbukti yakni 3 dugaan pelanggaran tindak pidana dan 1 dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan. Sedangkan dugaan pelanggaran yang tidak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formil dan materiel.

"Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 unsur lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat," terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya juga menemukan pelanggaran netralitas ASN tercatat ada 2 kasus pelanggaran yang sudah ditangani. 

"Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang yakni Regional I BKN Yogyakarta," terangnya. 

Menurutnya, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada BKN  semestinya menjadi pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. ASN harus menunjukkan sikap netral dan tidak berpolitik. 

Dalam penanganan pelanggaran Pemilihan, Arief menerangkan bahwa Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dalam menangani dugaan pelanggaran selama Pemilihan Tahun 2024.  

Sebagai informasi, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi tersebut merupakan perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. 

***

tags: #bawaslu kota semarang #29 kasus dugaan pelanggaran #pilkada 2024

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI