404 Napi-Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Natal 2024

Narapidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan Remisi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - 404 napi dan anak pidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024. Dari Jumlah tersebut, 6 diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan Remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto menjelaskan penerima Remisi berdasarkan tindak pidana. Narapidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan Remisi. Ada 211 orang dengan kasus ini yang mendapatkan Remisi.

BERITA TERKAIT:
Lapas Kelas IIB Brebes Tampilkan Sederet Piagam Penghargaan Selama Tahun 2024
Jelang Tutup Tahun, Lapas Semarang Raih 4 Penghargaan
Kemenkumham Jateng Gelar Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah
Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Jateng, Lapas Brebes Sabet Tiga Penghargaan
404 Napi-Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Natal 2024

“Hal ini bisa dipahami, karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah,” katanya, Rabu (25/12).

Setelahnya, korupsi 9 orang, pencucian uang 2 orang, illegal trafficking 1 orang dan sisanya 179 orang terpidana dengan beragam kasus dalam kategori Pidana Umum.

Dilihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang narapidananya terbanyak mendapatkan Remisi, yakni 96 orang. Sekali lagi, hal ini bisa dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah.

Ia menjelaskan tentang besaran Remisi yang diterima. Menurutnya, Remisi yang diberikan bervariasi, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar Remisi yang didapatkan.

Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.

Di tahun ini, narapidana yang mendapatkan Remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan Remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan Remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan Remisi 15 hari.

“Dari uraian tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp. 248.805.000,” ujarnya.

Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia menegaskan bahwa tujuan pemberian Remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan. Remisi, merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

Remisi merupakan apresiasi atas perilaku Narapidana dan anak pidana yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

***

tags: #kanwil kemenkumham jateng #404 #napi #anak pidana #remisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI