Pria Ini Diduga Jadikan Perempuan sebagai PSK untuk Turis Asing hingga Meninggal Dunia

Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban.

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:09 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Cianjur - Polisi menangkap seorang pria berinisial DR yang diduga menjadikan perempuan berinisial DS (25) sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk turis asing di kawasan Bogor hingga akhirnya meninggal akibat overdosis.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap perempuan asal Cianjur itu setelah keluarga melapor terkait dengan kematian DR yang tidak wajar setelah mendapat pekerjaan dari pelaku DS.

BERITA TERKAIT:
Ungkap Kasus TPPO di Madiun, Polisi Amankan Dua Tersangka
Sebanyak Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Bahrain
Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Kasus TPPO Modus Adopsi
Divhubinter Polri Sukses Pulangkan 564 WNI Terjebak TPPO di Myanmar
Kementerian Kelautan dan Perikanan Komitmen Tingkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Nelayan

"Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur," katanya dikutip, Jumat.

Petugas melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban yang sebelumnya sempat melayani tamu warga negara asing dari Timur Tengah selama 2 hari.

Hasil penyelidikan ditemukan DS juga dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Dalam perkara ini, petugas terus mengembangkan penyidikan kasus TPPO ini.

"Korban DS dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah selama 2 hari dengan diiming-iming uang sebesar Rp400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, selang 2 hari korban meninggal dunia," katanya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab overdosis korban karena penanganan kematiannya oleh Polres Bogor sehingga pihaknya masih fokus terkait dengan kasus TPPO yang dilaporkan pihak keluarga.

"Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta," tukasnya.

***

tags: #tppo #psk #prostitusi #bogor #cianjur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI