DPRD Dorong Pemkot Semarang Aktif Awasi Produk Halal
agar masyarakat memiliki rasa aman dalam mengonsumsi produk makanan
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Dalam rangka memastikan ketersediaan produk makanan halal di Kota Semarang, Pemerintah Kota bersama DPRD terus mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal.
Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama para juru sembelih halal (JULEHA) di Kota Semarang, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, memberikan sejumlah pernyataan penting terkait penguatan pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap produk halal.
BERITA TERKAIT:
Wakil Rakyat sebut Pengelolaan Sampah di Semarang Perlu Evaluasi
Wakil Rakyat Prihatin Ketersediaan Blangko e-KTP di Kota Semarang Menipis
DPRD Kota Semarang Pastikan Izin Usaha Lebih Mudah
Pesta Demokrasi Berakhir, DPRD Ajak Warga Kembangarum Semarang Wujudkan Kondusifitas Bersama
Komisi D DPRD Kota Semarang Dukung Optimalisasi Pendidikan Anak Usia Dini
“Kami mendorong tim Pemkot untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban produk makanan halal di Kota Semarang,” ujar Joko Widodo, pada Jumat (27/12).
Hal ini menjadi langkah strategis agar masyarakat memiliki rasa aman dalam mengonsumsi produk makanan sehari-hari. Lebih lanjut, Joko Widodo juga menyerukan agar pelaku usaha di Kota Semarang meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi halal.
“Pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang mereka jual telah bersertifikat halal, terutama untuk produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Komisi B DPRD ini mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap produk makanan yang mungkin sudah kedaluwarsa atau belum memiliki sertifikat halal. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga pada kualitas dan kehalalan produk.
Perda ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Pendampingan dan Pengawasan Produk Makanan Halal oleh Wali Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 20. Tim ini diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk mendukung terwujudnya ekosistem halal di Kota Semarang.
Dengan adanya langkah konkret dari pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha, diharapkan Kota Semarang dapat menjadi pelopor dalam implementasi produk makanan halal yang aman dan terpercaya.
***tags: #dprd kota semarang #produk halal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jasa Rental Pacar : Berawal dari Daring hingga Ekspansi Bisnis
14 Februari 2025

Mencengangkan! Belanda Buka Bioskop 5D Film Porno Pertama di Dunia
14 Februari 2025

Kemenkum Jateng Cek dan Inventarisasi Kendaraan Dinas
14 Februari 2025

Ajax vs Union St. Gilloise: De Godenzonen Menang 2-0 Tanpa Balas
14 Februari 2025

Lapas Semarang Budidayakan Maggot dan Bangun Greenhouse
14 Februari 2025

OKC 2025, Petugas Kepolisian Edukasi Pengendara soal Bahaya Berhenti di Bahu Jalan Tol
14 Februari 2025

Warga Geger, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Gubuk Tinjomoyo Semarang
14 Februari 2025

Waspadai Leptospirosis, Jangan Buang Bangkai Tikus Sembarangan
13 Februari 2025

Khawatir AI Akan Digunakan oleh Teroris, Mantan Bos Google Buka Suara
13 Februari 2025