DPRD Kota Semarang Sahkan Tiga Peraturan Daerah yang Baru
mayoritas penyesuaian atas undang-undang di atasnya
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - DPRD Kota Semarang mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Tiga perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan Perda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman menjelaskan dengan disahkannya perda tersebut, dinas terkait di Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti sesuai peraturan. Misalnya, pada Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Dishub memiliki kewenangan lebih luas dalam pengaturan parkir hingga penyediaan sarana transportasi umum yang memadai, termasuk rencana pembangunan dedicated line atau jalur khusus Trans Semarang.
BERITA TERKAIT:
Wakil Rakyat sebut Pengelolaan Sampah di Semarang Perlu Evaluasi
Wakil Rakyat Prihatin Ketersediaan Blangko e-KTP di Kota Semarang Menipis
DPRD Kota Semarang Pastikan Izin Usaha Lebih Mudah
Pesta Demokrasi Berakhir, DPRD Ajak Warga Kembangarum Semarang Wujudkan Kondusifitas Bersama
Komisi D DPRD Kota Semarang Dukung Optimalisasi Pendidikan Anak Usia Dini
"Mudah-mudahan dengan munculnya perda ini, semua akan menjadi lebih baik. Tadi disebutkan Bu Wali untuk rencana dedicated line membutuhkan lima persen APBD, kami akan dorong itu," jelasnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Jumat (27/12/2024).
Sama halnya dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pria yang akrab disapa Pilus mengatakan, dinas terait harus segera mengimplementasikan dalam hal penataan perumahan dan permukiman.
Dengan perda itu, dia berharap wilayah yang layak dan tidak layak untuk perumahan dan permukiman bisa segera dipetakan.
"Saat ada bencana ternyata (wilayah) yang kena bencana yang melanggar. Nanti kita dorong segera petakan agar saat ada bencana tidak banyak korban. Dengan perda ini mudah-mudahan jadi solusi," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, tiga raperda tersebut sebenarnya telah dibahas sejak awal 2024. Hasil pembahasan raperda sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Hanya saja, pada pertengahan tahun terjadi pergantian periode legislatif.
"Karena pansusnya (panitia khusus) rata-rata anggota dewan yang saat ini sudah tidak menjabat lagi, jadi diserahkan ke Bapemperda untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi gubernur," jelasnya.
Menurutnya, tiga perda yang baru saja disahkan tersebut mayoritas penyesuaian atas undang-undang di atasnya. Dengan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman, mendorong penyediaan rumah layak huni dan kawasan permukiman sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kerjasama dengan swasta, perbaikan infrastruktur, dan menerapkan kebijakan yang mencegah kawasan kumuh secara berkelanjutan.
"Kami harap Kota Semarang bisa pro terhadap masyarakat miskin dalam hal penyediaan perumahan dan permukiman," harapnya.
Lebih lajut, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan HAM, pemerintah diharapkan memastikan pelaksanaan program yang mengedepankan penghormatan dan perlindungan HAM dengan melibatkan masyarakat dab kelompok rentan sehingga tercipta pelayanan publik berbasis HAM, inklusif, dan berkeadilan.
"Kami harap tidak ada lagi proses pelanggaran HAM," ujarnya.
Sedangkan, melalui Perda Penyelenggaraan Transportasi, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Semarang melakukan penguatan penyelenggaraan transportasi berkelanjutan, mengintegrasikan sistem transportasi ramah lingkungan dan inklusif, memastikan keselamatan kenyamanan pongguna, termausk kelompok rentan.
"Kami dorong pemkot memaksimalkan perangkat daerah yang memiliki tupoksi sebagaimana perda ditetapkan. Pemkot segera menindaklanjuti perda dengan perwali," tandas dia.
***tags: #dprd kota semarang #tiga peraturan daerah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mencengangkan! Belanda Buka Bioskop 5D Film Porno Pertama di Dunia
14 Februari 2025

Kemenkum Jateng Cek dan Inventarisasi Kendaraan Dinas
14 Februari 2025

Ajax vs Union St. Gilloise: De Godenzonen Menang 2-0 Tanpa Balas
14 Februari 2025

Lapas Semarang Budidayakan Maggot dan Bangun Greenhouse
14 Februari 2025

OKC 2025, Petugas Kepolisian Edukasi Pengendara soal Bahaya Berhenti di Bahu Jalan Tol
14 Februari 2025

Warga Geger, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Gubuk Tinjomoyo Semarang
14 Februari 2025

Waspadai Leptospirosis, Jangan Buang Bangkai Tikus Sembarangan
13 Februari 2025

Khawatir AI Akan Digunakan oleh Teroris, Mantan Bos Google Buka Suara
13 Februari 2025

4.276 WNI Masuk Daftar Final Order of Removal di AS, Pemerintah Siaga Beri Pendampingan Hukum
13 Februari 2025