Kasus Siswi Digerayangi Teman-temannya
KPAI Minta Pelaku Diberi Efek Jera Atas Perbuatannya
KPAI mendorong sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya
Selasa, 10 Maret 2020 | 16:03 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Kasus siswi yang digerayangi teman-temannya secara beramai-ramai, mendapat perhatiaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (kpai), kpai dalam keterangan terulisnya, Selasa (10/3/2020) meminta sekolah menindaklanjuti kasus tersebut.
Komisioner kpai Bidang Pendidikan Retno Listyarti berharap para pelaku tersebut mendapatkan efek jera atas perbuatannya. "kpai mendorong sekolah memproses kasus Pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya," ungkap Retno dalam rilisnya.
BERITA TERKAIT:
KPAI Minta Pelaku Diberi Efek Jera Atas Perbuatannya
Retno mengimbau agar korban direhabilitasi. Selain itu, Retno menyarankan agar para pelaku juga diperiksa kesehatan psikologisnya. "kpai mendorong anak korban diasesmen dan anak pelaku juga di psikososial agar dapat dipastikan rehabilitasi psikologis jika diperlukan terapi tindak lanjut," lanjutnya.
Dalam surat itu Retno menerangkan kpai sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Sulut untuk melakukan penanganan psikologis terhadap korban dan pelaku.
Selain dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut, kpai juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar melakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang ada terhadap sekolah dan para pelaku. "kpai juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut untuk penegakan aturan terhadap sekolah dan memastikan sekolah juga melakukan penegakan aturan terhadap para siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini," kata Retno.
***tags: #pelecehan #kriminal #kpai
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024
Operasi Pekat, Polres Boyolali Amankan 15 Tersangka dari Berbagai Kasus
28 Maret 2024