Belum Sempat Disidang, Tahanan Polda Jateng Kasus Narkoba Tewas karena TBC

MNA sendiri merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengirim sabu menuju Surabaya.

Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:08 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang tersangka kasus narkoba yang ditahan Polda Jateng, berinisial MNA dikabarkan tewas. Ia meninggal saat perawatan di rumah sakit. 

Ia yang merupakan warga asal Pontianak, tewas sebelum sempat mengikuti sidang. Polda Jateng menyebut MNA tewas karena sakit. 

BERITA TERKAIT:
Polisi Grebek Sarang Narkoba, Satu Orang Ditangkap bersama Barang Bukti Sabu
Tersangkut Kasus Narkoba, WNA Yaman Dideportasi ke Negara Asal
Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Lampongan
Lapas Brebes Dukung Gerakan Zero Narkoba dan Handphone yang Dicanangkan Menteri Imipas
Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2,1 Kilogram Sabu di Banyuwangi selama Mei 2025

"Itu kasus yang (dari) Pontianak yang (bawa sabu) 18 kilogram, (meninggal) karena sakit, jadi karena sakit TBC," kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (28/12). 

Ia mengatakan, kurir inisial MNA tertangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang 21 Agustus 2024 lalu saat membawa sabtu 18,73 kilogram (kg). Ia menjelaskan, MNA sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit lantaran memiliki riwayat penyakit. Nahasnya, ia meninggal dunia di rumah sakit dan belum bisa mengikuti persidangan.

"Memang ternyata statusnya sebagai tersangka yang bawa 18 kilogram sabu itu. Belum sempat sidang," ujarnya. 

MNA sendiri merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengirim sabu menuju Surabaya. Ia sudah sempat ditahan di Polda Jateng sekitar 40 hari.

"Kemarin sempat ditahan 40 hari kalau nggak salah, di rutan Polda, kemudian sakit ya dan itu memang ada sakit bawaan yang bersangkutan TBC," terang dia.

***

tags: #narkoba #polda jateng #tahanan #meninggal dunia #tbc

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI