Presiden RI: Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Amanah

Presiden meyakini pemerintah pendahulunya juga berpikiran sama.

Rabu, 01 Januari 2025 | 06:20 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

"Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan," ujar Presiden dalam keterangan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). Presiden mengatakan, kenaikan ini sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap.

BERITA TERKAIT:
Wamenkeu: Pemerintah Fokus di Sektor Perumahan Lewat Berbagi Program Intensif
Presiden RI: Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Amanah
Aksi Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda Sempat Ricuh, Polisi: Tidak Ada Mahasiswa yang Ditahan
Ratusan Mahasiswa dari Jabodetabek Gelar Unjuk Rasa Tolak PPN 12 Persen di Jakpus
Sebanyak 611 Personel Amankan Demo Kenaikan PPN 12% di Kawasan Patung Kuda

kenaikan dari tahun 2021 dari 10 persen menjadi 11 persen. Dan, kini kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.

Presiden mengatakan, kebijakan ini merupakan sikap pemerintahan yang dipimpinnya. Dia meyakini pemerintah pendahulunya juga berpikiran sama, bahwa setiap perpajakan harus mengutamakan kepentingan daya beli rakyat.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional. Terus berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," kata Presiden

***

tags: #ppn #kenaikan #presiden

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI