Pengadilan Korsel Terbitkan Surat Penahanan Presiden
Pengadilan juga menolak klaim Yoon bahwa ia tidak dapat menghadiri sesi interogasi karena pengaturan untuk keselamatan pribadi dan detail keamanannya.
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:35 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Pengadilan Seoul, Korea Selatan, pada hari Selasa(31/12/24) mengeluarkan surat perintah untuk menahan Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, atas pemberlakuan darurat militer yang gagal pada awal bulan, membuatnya menjadi Presiden pertama Korea Selatan yang masih menjabat yang akan ditahan.
Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui permintaan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) untuk mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon dengan tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer 3 Desember itu, mendalangi pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaan, menurut beberapa sumber.
BERITA TERKAIT:
Tingkatkan Pendidikan Masyarakat, Ahmad Luthfi akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
Tiga WNI Diganjar Penghargaan Korea Selatan Atas Aksi Heroik Saat Kebakaran Hutan
Proyek Kereta Bawah Tanah Amblas di Seoul, Dua Pekerja Jadi Korban
Kalahkan Korsel, Pelatih Timnas U-17: Ini Kerja Keras Seluruh tim
Piala Asia U-17: Indonesia Tekuk Korsel 1-0
Pengadilan juga menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman kepresidenan Yoon di Yongsan, Seoul, sehubungan dengan penyelidikan.
CIO mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan ketiga panggilan untuk hadir diinterogasi terkait pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat itu.
Pejabat CIO diperkirakan akan segera mengunjungi kediaman Yoon untuk mengeksekusi surat perintah tersebut. Surat perintah penahanan biasanya berlaku selama seminggu.
Setelah Yoon ditahan, CIO diharuskan memutuskan dalam waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk menahannya lebih lanjut untuk diinterogasi atau membebaskannya.
Dalam mengeluarkan surat perintah tersebut, pengadilan menolak klaim Yoon yang mengatakan bahwa CIO tidak memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus pemberontakan dan bahwa permintaan surat perintah tersebut tidak sah.
Pengadilan juga menolak klaim Yoon bahwa ia tidak dapat menghadiri sesi interogasi karena pengaturan untuk keselamatan pribadi dan detail keamanannya, sebagai Presiden, belum dibuat.
Namun, masih belum jelas apakah CIO dapat menahan Yoon, karena Dinas Keamanan Presiden telah memblokir para penyelidik untuk memasuki kompleks kantor kepresidenan dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan yang telah disetujui oleh pengadilan baru-baru ini, dengan alasan masalah keamanan militer.
Tak lama setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon, Pasukan Pengamanan Presiden mengatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menangani surat perintah tersebut sesuai dengan proses hukum.
Meskipun Yoon memiliki kekebalan Presiden dari tuntutan pidana, secara hukum, hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Tim pembela Yoon berargumen bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki pemberontakan, sebuah tuduhan yang pada prinsipnya polisi memiliki yurisdiksi investigasi di bawah sistem yang berlaku saat ini, yang telah diubah pada masa pemerintahan Korsel sebelumnya.
Oh Dong-woon, kepala CIO, mengatakan bahwa, tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan tidak dapat dihalangi secara hukum, bahkan oleh Presiden sekalipun.
Yoon telah diskors dari tugasnya setelah Majelis Nasional yang dikuasai oposisi memilih untuk memakzulkannya pada 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer, yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh pemungutan suara di parlemen waktu itu.
Mahkamah Konstitusi Korsel telah memulai proses pertimbangan untuk menentukan apakah akan memberhentikan Yoon dari jabatannya atau mengembalikannya. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari sejak 14 Desember untuk memberikan keputusannya. Seperti yang dikutip dari kantor berita yonhap pada hari Selasa, 31 Desember 2024.
Ditulis oleh wartawan magang Malik
***tags: #korea selatan #penahanan #presiden
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025

Warnai HUT Sragen, Pemkab Gelar Ziarah dan Napak Tilas Sejarah
17 Mei 2025

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025