Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Dipecat

Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Rabu, 01 Januari 2025 | 16:50 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak terkena imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan sejumlah oknum anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Imbas yang dimaksud yakni Donald  Parlaungan Simanjutak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).

BERITA TERKAIT:
Gelar Operasi Berantas Jaya, Polrestro Jakbar Tangkap 22 Preman
Sebanyak 13 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan May Day Fiesta
Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika dari Februari-April
Polisi Tangkap Pelajar yang Bacok Temannya Usai Mabuk di Tanjung Priok
Artis Fachry Albar Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba

"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.

"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1)," ucapnya.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024).

Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu.

Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

***

tags: #polda metro jaya #dwp #pemecatan #pemerasan #diberhentikan secara tidak hormat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI