Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Dipecat
Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Rabu, 01 Januari 2025 | 16:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak terkena imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan sejumlah oknum anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Imbas yang dimaksud yakni Donald Parlaungan Simanjutak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).
BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di TPU Bekasi
Polisi Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anrez Adelio
Sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat Apresiasi Pengamanan Polisi saat Nataru
Polisi akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Perzinahan Artis IR
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Knalpot Brong saat Rayakan Tahun Baru
"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.
"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1)," ucapnya.
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024).
Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu.
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
***tags: #polda metro jaya #dwp #pemecatan #pemerasan #diberhentikan secara tidak hormat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Savaz Band Semarakkan HUT ke-48 SMAN 4 Semarang
16 Januari 2026
Seorang Pria Ditemukan Tewas usai Tenggelam di Waduk Wadaslintang Wonosobo
16 Januari 2026
16 Hari Hilang, Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Tewas
16 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri
16 Januari 2026
Dosen FTIK USM Raih Gelar Doktor dari Undip
16 Januari 2026
Relawan USM Turut Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kudus
16 Januari 2026
Donald Trump Serukan Perebutan Greenland, Guru Besar UGM: Bukan Kebijakan Realistis
16 Januari 2026
Pertamina Perkuat Kompetensi SDM Melalui Program Profesi Insinyur Kerja Sama dengan ITB
16 Januari 2026
Nasaruddin Umar Serukan Pentingnya Kesalehan Ekologis dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H
16 Januari 2026
Menag Serukan "Pertobatan Ekologis" dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H
16 Januari 2026

