MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka
Ketua Jurusan Ilmu Politik Fisip Unsoed ini memprediksi pemilihan bupati dan walikota di tahun 2029 akan dilaksanakan secara langsung, termasuk pemilihan presiden.
Kamis, 02 Januari 2025 | 20:56 WIB - Didaktika
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purwokerto- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden, membuat dinamika politik kian kencang. Kondisi tersebut membuat persaingan antara figur yang berpeluang maju di Pilpres 2029 semakin terbuka.
Demikian disampaikan pakar politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Fisip Unsoed) Purwokerto Dr Indaru Setyo Nurprojo, kepada KUASAKATACOM, Kamis (2/1/2025).
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA
Menurutnya keputusan MK tersebut membuat peta politik Indonesia ke depan semakin menarik. “Jadi semua parpol bisa mencalonkan capres dan cawapres sendiri. Sebelumnya sebelum Pilkada Serentak tahun 2024, persyaratan pencalonan cabup, cagub juga telah direvisi. Disana disebutkan ada penurunan ambang batas parpol yang bisa mengajukan calonnya. Bahkan parpol yang tidak mendapatkan kursi juga bisa tergabung dalam koalisi untuk mencalonkan cabup dan juga cagub,” terangnya.
Ditambahkan, apa yang sudah diputuskan MK yang meniadakan ambang batas pencalonan presiden selaras dengan revisi aturan terkait ambang batas pencalonan cabup dan cagub. Jadi dengan demikian tidak ada lagi dominasi parpol tertentu dalam pencalonan presiden.
“Ini juga menjadi peluang tersendiri. Dengan demikian banyak orang hebat dan orang cerdas yang memiliki kans yang sama untuk maju dalam Pilpres 2029,” lanjutnya.
Di sisi lain parpol yang memiliki suara ataupun tidak di parlemen juga memiliki peluang yang sama untuk mengusung calon presiden. Ini juga memberikan pencerahan ke publik, dan publik juga memiliki banyak pilihan mengenai calon presiden yang didukung.
“Persoalannya kita juga masih menunggu apakah pemilihan presiden akan dilaksanakan secara langsung atau melalui DPR. Ini yang juga masih ditunggu,’ tandasnya.
Ketua Jurusan Ilmu Politik Fisip Unsoed ini memprediksi pemilihan bupati dan walikota di tahun 2029 akan dilaksanakan secara langsung, termasuk pemilihan presiden. Sedangkan pemilihan gubernur dilaksanakan melalui lembaga legislatif. “Menarik ditunggu bagaimana dinamika politik dengan adanya keputusan MK ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, MK menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
***tags: #mahkamah konstitusi #pilkada #pilpres #universitas jenderal soedirman
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran Hanguskan Gedung Hana Bank, Damkar Kerahkan Lima Armada Pemadam
22 Maret 2025

Inggris vs Albania: Three Lions Menang 2-0
22 Maret 2025

Kolektivitas Jadi Kunci Kemenangan Satya Wacana Salatiga atas Bali United
22 Maret 2025

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025